Bupati Kapuas Hulu Cabut SK Mutasi Pj. Bupati
![]() |
AM. Nasir, SH, Bupati Kapuas Hulu |
Putussibau (Berita Uncak) – Bupati
Kapuas Hulu A.M Nasir, mencabut Surat Keputusan (SK) mutasi dan promosi pejabat
eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu, Jumat (24/6), oleh
Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Hulu, Marius Marcellus Tj, pada tanggal 15 Oktober
2015.
Pencabutan sudah melalui koordinasi dan
pertimbangan baik pada pemerintah pusat maupun Pemprov Kalbar. Tidak hanya
Kapuas Hulu yang sudah mencabut SK mutasi pejabat pada masa jabatan Penjabat
Bupati/Walikota, namun daerah lain juga sudah melakukan hal yang sama.
“Pencabutan
SK mutasi 65 pejabat eselon II, III dan IV ini tidak gampang dan tidak
sewenang-wenang,”
kata Nasir.
Selain sudah melalui berbagai
pertimbangan, pencabutan SK itu juga atas perintah pemerintah pusat melalui
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dengan dicabutnya SK mutasi Pj. Bupati Kapuas Hulu itu, maka pejabat yang
bersangkutan dikembalikan ke jabatan semula.
"Jika SK mutasi ini tidak dicabut,
akan berdampak pada pejabat yang dimutasi. Karena, Badan Kepegawaian Negara
(BKN) tak akan memproses kenaikan pangkat yang bersangkutan, karena daftar
nama-nama tersebut sudah di BKN," tuturnya.
Pihaknya juga sudah mempelajari semua
surat-surat dari pemerintah pusat, baik surat dari Mendagri, Menpan-RB, BKN dan
KASN. Dari kesemua surat tersebut memerintahkan kepada kepala daerah mencabut
SK mutasi pejabat. “Ini
pencabutan, bukan pembatalan, kalau pembatalan bisa berdampak pada kerugian
negara dan aspek-aspek lainnya,”
tegas Nasir.
Nasir mengaku, pencabutan SK mutasi ini,
merupakan bagian dari resiko jabatan sebagai pimpinan.“Suka
tidak suka, harus saya lakukan. Kalau tidak saya lakukan, orang akan
menyampaikan ini salah Bupati,”
paparnya.
Dijelaskannya, dalam Undang-Undang
No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang berhak mngembalikan SK
ini adalah penjabat, atasan penjabat atau putusan PN. Hanya saja, terang dia,
mutasi harus ada persetujuan dari Mendagri, karena mutasi ini tidak ada
persetujuan dari mendagri. Maka, Mendagri memerintahkan Bupati terpilih berhak
mencabutnya. “Semua
ini sudah kami teliti, dan dipertimbangkan secara hukum. Demikian juga
dampaknya sudah kami pikirkan,”
ucapnya.
Dia meminta, kepada semua pihak tidak
berpikir, pencabutan SK mutasi 65 pejabat eselon II, III dan IV ini bernuansa
politis. Tidak ada suka atau tidak suka dalam pencabutan SK mutasi ini. Bahkan tidak
ada unsur politis di sini, karena berbagai surat sudah kami pelajari. Artinya,
sudah sangat jelas pencabutan SK mutasi ini sudah sesuai prosudur, ungkap
Nasir.
"Dengan pencabutan SK mutasi ini,
maka pejabat bekerja pada jabatan semula dan saya minta bekerjalah dengan
baik. Jangan gara-gara politik kita pecah belah, mari bersatu,”serunya.
(Amrin)
Tidak ada komentar