CV.Surya Utama Membeli Kayu Asal Kapuas Hulu Secara Ilegal
![]() |
Kayu gelondongan (Ilustrasi) |
"Penebangan kayu seharusnya di Kecamatan Kalis, tetapi kenyataannya kayu-kayu tersebut di tebang di daerah Empangau, Bunut, Nanga Embaloh, Telok Aur dan Siawan, kemudian hasil penebangan ini dijual ke CV.Surya Utama di Pontianak," jelas Ferry.
Ketua LSM LPPNRI Kabupaten Kapuas Hulu, Syaripudin menambahkan ba
hwa, kayu yang di jual saudara Acianto kepada CV. Surya Utama merupakan ilegal. Hal ini juga diperkuat dengan hasil investigasi tim di Pontianak kepada Galuh Juniarti, selaku Kabid di Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, bahwa kayu tersebut ilegal karena tidak memiliki barkot. Sebab, pengangkutan kayu harus berdasarkan barkot. Kemudian dipandang dari sisi perizinan ini juga sudah menyalahi aturan, dimana izin yang tertera berbeda dengan lokasi dimana kayu-kayu ini ditebang, terang Syaripudin.
hwa, kayu yang di jual saudara Acianto kepada CV. Surya Utama merupakan ilegal. Hal ini juga diperkuat dengan hasil investigasi tim di Pontianak kepada Galuh Juniarti, selaku Kabid di Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, bahwa kayu tersebut ilegal karena tidak memiliki barkot. Sebab, pengangkutan kayu harus berdasarkan barkot. Kemudian dipandang dari sisi perizinan ini juga sudah menyalahi aturan, dimana izin yang tertera berbeda dengan lokasi dimana kayu-kayu ini ditebang, terang Syaripudin.
Ketika ditemui, Galuh pun bingung dan secara tegas Kabid Dishut ini mengatakan kalau CV. Surya Utama membeli kayu ilegal dari hasil penebangan liar, karena sampai hari ini dari pihak Acianto belum ada laporan ke Provinsi dan ini diluar kontrol. Selain itu, untuk mendapatakan barkot pihak Acianto harus membayar pajak dan pajak harus dibayar dengan sistim onlen, ungkapnya.
"Secara tegas kami meminta kepada pihak terkait untuk menindak kegiatan ini, kalau tidak ditindak secara tegas kami menduga ada pembiaran secara sengaja terhadap aktifitas kayu-kayu ilegal selama ini," tegas kedua LSM ini. (Amrin)
Tidak ada komentar