Recent comments

  • Breaking News

    LP3K-RI Pertanyakan Sistim Penerimaan Pegawai Honor atau Kontrak di Lingkungan Pemkab Kapuas Hulu

    Ketua LP3K-RI, Rajali,SE.
    Kapuas Hulu, [Uncak.com] - Saat ditemui media ini, Selasa (10/1/17) Rajali,SE Ketua Lembaga Penyelidikan Pemantauan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) Kabupaten Kapuas Hulu sangat menyayangkan sikap semua SKPD yang melakukan pendekrutan pegawai honorer maupun kontrak.

    Menurut Rajali, pendekrutan ini sangat sangat tidak efisien dan tidak efektif, sehingga bisa saja saya menduga kalau ini ada permainan yang sengaja diseting supaya bisa mengamankan orang-orang tertentu baik orang dalam maupun orang terdekat. Pasalnya pendekrutan ini terkesan sembunyi-sembunyi, dan ada apa ini??.

    Yang lebih miris lagi banyak putra-putri yang berada di kecamatan yang mempunyai keinginan untuk ikut dalam kompetisi ini tetapi dengan tidak adanya transparansi atau keterbukaan imformasi sehingga tidak bisa mengikuti seleksi, tahu-tahu dengar sudah tes mereka di dinas, tuturnya.

    Saya juga kecewa dengan sikap pemerintah yang membuat aturan semaunya saja tanpa memikirkan nasib orang orang yang mempunyai keinginan yang sama. “Kalau memang khusus untuk orang dalam saja gak usah pakai tes segala lah, langsung saja Kadisnya angkat mereka jadi PNS. Toh kalau diusut banyak pegawai honorer dan kontrak yang bermasalah,” ungkapnya kesal. 

    Perekrutan menjelang tes bagi pegawai honorer/kontrak pada salah satu Dinas atau Badan.
    “Dalam persolan ini siapa yang bertangung jawab, apakah Bupati, Sekda atau Kepala Dinas atau Badan dimasing-masing instansi,” tanya Rajali.

    Saya selaku Ketua LSM LP3K-RI Kabupaten Kapuas Hulu akan usut tuntas persoalan ini, kalau perlu saya akan menjadi pimpinan jika nanti ada aksi demontrasi menuntut persoalan ini karena menurut saya persoalan ini sudah tidak ada lagi keterbukaan seakan-akan pemerintah ini milik segelintir orang, ungkapnya. 

    [ Amrin ]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad