PT. RAP Laporkan Kegiatan PETI Masyarakat Dalam Areal IUP
PETI masyarakat yang berada di dalam areal IUP PT.RAP. |
Kapuas Hulu, [uncak.com] – PT. Riau Agrotama Plantation (RAP) melaporkan aktivitas para Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dalam area Izin Usaha Perusahaan (IUP) yang berada di Kecamatan Silat Hilir kepada Bupati Kapuas Hulu Cq. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (LHPRKP) Kabupaten Kapuas Hulu.
Pihak Perusahaan bersama Kepala Desa Baru dan Polsek Silat Hilir pada awalnya sudah berupaya melakukan pemberitahuan agar menghentikan kegiatan tersebut tersebut, namun belum ada niat baik dari pemilik atau pelaku PETI untuk menghentikan aktivitasnya.
Oleh sebab itu, pihak PT. RAP melayangkan surat laporan tertanggal 23 Januari 2017 dengan nomor:035/UM/GR/I/2017, melaporkan kepada Bupati Kapuas Hulu serta dinas terkait dengan aktivitas PETI di dalam area IUP yang sampai saat ini aktivitasnya masih berlangsung.
Kepada media Uncak, Camat Silat Hilir Dini Ardianto membenarkan bahwa memang ada aktivitas warga melakukan penambangan emas didalam area PT. RAP dan memang sudah dilakukan himbauan oleh pihak perusahaan bersama Kades dan Polsek Silat Hilir agar menghentikan aktivitas PETI nya.
“Saya meminta kepada masyarakat untuk tidak menambang di areal milik perusahaan tersebut. Namun saya juga meminta kepada pemerintah atau instansi tekhnis untuk benar-benar mengecek apakah yang ditambang tersebut masuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau tidak,” pintanya.
Selain itu, pencemaran juga harus kita hindari. Jangan sampai pencemaran yang disebabkan tambang emas kemudian pertambangan yang disalahkan. “Mari kita sama-sama menjaga lingkungan dan jangan saling menyalahkan,” ungkapnya. [Amr]
Tidak ada komentar