Setelah Dua Tahun Buron, Akhirnya Polisi Tangkap Pembunuh Ahui
Jarkasih alias Suri (tengah), pelaku pembunuhan terhadap Ahui pemilik toko Emas "Aneka Bunga" Putussibau. |
Kapuas Hulu, [Uncak.com] - Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil menangkap Jarkasih alias Suri Bin Usman yang diduga pelaku pembunuhan terhadap Kwang Hui, pemilik Toko Emas “Aneka Bunga” di Jalan Ahmad Diponegoro Putussibau Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
“Pelaku sempat melarikan diri ke Malaysia hampir dua tahun,” kata Kapolres Kapuas Hulu melalui AKP Muhammad Aminuddin di kantornya, Rabu (8/2/17).
Penangkapan terhadap Suri dilakukan ketika yang bersangkutan sedang tidur di rumah orang tuanya di Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan Kapuas Hulu, pada Senin (6/2/17). “Saat kita ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.
Menurut Aminuddin, pelaku kasus pembunuhan yang terjadi pada 17 Mei 2015 itu ada dua orang yaitu Suri dan satu orang rekannya yang saat ini menjadi (DPO) daftar pencarian orang.
“Tersangka dijerat pasal 365 atau 338 subsider 338 KUHP tentang pencurian kekerasan atau pembunuhan berencana, dengan ancaman penjara seumur hidup,” jelasnya.
Lebih lanjut Aminnudin mengatakan bahwa pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan dan ditahan di Polres Kapuas Hulu. [Jali]
Tidak ada komentar