Pemkab Kapuas Hulu Teken MoU Dengan Kejaksaan Negeri Putussibau
KAPUAS HULU, Uncak.com - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu yang dihadiri langsung oleh Kajati Kalimantan Barat, Sugiono.
"Penandatanganan kesepakatan kerja sama itu tentang bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kapuas Hulu, Abrosius Sadau di Aula Kantor Bupati Kapuas Hulu di Putussibau, Selasa (7/3/17).
Menurut Sadau, selain penandatanganan MoU, dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah Pembangunan Daerah (TP4D).
Kepala Kejaksa Negeri Kapuas Hulu, Rudi Hartono mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk mengurangi tindak pidana korupsi dan pidana umum guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga kejaksaan merasa perlu melakukan pendampingan kepada pemerintah.
"Keberadaan pengawal dan pengaman pemerintah pembangunan daerah sesuai intruksi baik itu di pusat, provinsi atau daerah bertindak sebagai pengarah pengendali kegiatan dengan menempatkan personil pada TP4D," kata Rudi.
Ditempat yang sama Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir mengatakan penandatanganan MoU itu atas hubungan baik yang terjalin selama ini dengan pihak kejaksaan.
Dengan adanya TP4D, Kapuas Hulu jadi lebih dikenal di Pusat, bahkan selama ini sudah banyak program kejaksaan dalam penyuluhan hukum baik ke masyarakat hingga ke tingkat sekolah.
"MoU itu awal dari kegiatan sesuai visi misi kami selaku kepala daerah yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, sehingga jangan sampai banyak kasus yang bermunculan," kata Nasir.
Selama ini kata Nasir kurang lebih 1.200 temuan sudah diselesaikan masih sekitar 60 temuan masih dalam penyelesaian.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Sugiono mengatakan MoU dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Pemerintah Daerah, dengan disiapkanya pengacara apabila bersentuhan dengan hukum.
"Jangan segan-segan menanyakan kaitan dengan hukum, itu untuk membentengi jika terjadi sesuatu," kata Sugiono. [Amr]
Tidak ada komentar