Terjebak Dalam WC Kantor, Dua Orang Pencuri Berhasil Ditangkap
Kedua pelaku pencurian saat diringkus beserta barang bukti |
Kapuas Hulu, [uncak.com] – Dua orang pencuri berhasil diringkus jajaran Polsek Kalis bersama beberapa petugas jaga malam Kantor Camatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu, saat keduanya terjebak didalam WC Kantor Camat Kalis, Selasa (28/2/17) sekitar pukul 21.50 WIB.
“Kedua pelaku pencurian di Kancor Camat Kalis atasnama Adre Giovano (19) dan Agus Adriarjo (23) yang mana keduanya merupakan warga Desa Nanga Manday Kecamatan Bika, berhasil kita ringkus ketika keduanya terjebak didalam WC kantor,” kata Kapolsek Kecamatan Kalis, IPDA Dedy Supriadi kepada media ini, Rabu (1/3/17).
Lebih lanjut Dedy menjelaskan bahwa, awal kejadian dilaporkan ketika penjaga kantor Kecamatan Kalis yang hendak piket malam datang dan sudah melihat salah satu kaca jendela kantor sudah pecah. Melihat kondisi seperti itu dan mencurigakan, akhirnya petugas jaga tersebut melaporkan keanggota Polsek Kalis atas kejadian tersebut.
Setelah menerima laporan tersebut, beberapa anggota Polsek Kalis langsung mendatangi TKP dan dilakukan pencarian terhadap para pelaku. Setelah dilakukan penyisiran kesetiap ruangan, ternyata ada satu ruangan yaitu WC dalam keadaan terkunci. Kemudian kami menanyakan kepada petugas Kantor Camat dan ternyata WC tersebut tidak pernah dikunci, ungkapnya.
Kaca jendela Kantor Camat Kalis yang dipecah oleh kedua Tsk. |
“Karena mencurigakan, akhirnya kami mencari alat untuk membuka WC tersebut dengan paksa dan ternyata terdapat dua orang pemuda bersembunyi di dalamnya,” ucap Dedy.
Kemudian kedua pelaku berhasil kami ringkus tanpa perlawanan dan lansung di bawa kekantor Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut beserta beberapa barang bukti hasil curian yang sudah mereka ambil, ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil kami sita dari pelaku diantaranya 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter MX denga nomor polisi KB 3547 SK yang digunakan pelaku, 1 buah kunci L, 1 buah Mix, 1 buah Kamera merk Canon Type EOS 110 D, Cas Camera merk Canon serta Cas Laptop merk Hp, terang Kapolsek.
Saat ini kedua pelaku sudah kita tangani dengan tindakan menerima laporan, mengamankan Tsk serta melakukan introgasi dan pengembangan lebih lanjut. “Kedua pelaku kita kenakan Pasal 363 tentang Pencurian yang dilakukan pada malam hari, dengan penjara paling lama 7 Tahun,” pungkasnya. [Amr]
Tidak ada komentar