Ahli Waris Klaim Tanah Milik Pemda Kapuas Hulu Dengan Memasang Plang
Plang nama diatas tanah Pemda Kapuas Hulu yang di klaim oleh Ahli Waris Sawing Narang (Alm). |
PUTUSSIBAU, Uncak.com – Lahan atau tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu yang berada di Jalan Lintas Utara Desa Patinggi Sari Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, tampak telah di klaim oleh ahli waris dengan dipasang plang dilahan tersebut, Selasa (25/7/2017).
Lahan yang sempat menjadi rebutan (sengketa) antara ahli waris dengan pihak Pemda Kabupaten Kapuas Hulu bahkan sempat saling klaim wilayah antar Desa Patinggi Sari dengan Desa Sibau Hilir tersebut, ternyata sudah ada Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mana putusan tersebut tentang pembatalan beberapa sertifikat dari ahli waris, sehingga tanah (lahan) tersebut sudah sah milik Pemda Kabupaten Kapuas Hulu.
Namun, dari hasil pantauan media Uncak.com dilapangan, plang nama yang bertuliskan “TANAH INI MILIK AHLI WARIS SAWING NARANG” telah terpasang diatas tanah Pemda Kapuas Hulu tersebut, Selasa pagi.
Disampingnya terdapat juga plang bertuliskan “Bahwa Tanah di Desa Sibau Hilir ini masih tetap sah dan berharga milik ahli waris dari Sawing Narang (Alm). Dituliskan juga sesuai dengan nomor sertifikatnya serta beberapa nomor putusan baik Putusan MA maupun Putusan Pengadilan Tipikor PN Pontianak.
Yang mana ahli waris juga mengklaim jika tanah tersebut belum mendapatkan pembayaran ganti rugi dari Bupati Kapuas Hulu/Pemda Kapuas Hulu, padahal uang pengganti Tipikor sepenuhnya sudah dikembalikan.
Sejauh ini, sampai berita ini diturunkan belum diketahui pasti pihak mana yang telah mengklaim dengan memasang plang nama tersebut, serta belum ada konfirmasi dari kedua belah pihak. [Red]
Tidak ada komentar