Pelaku Karhutla Akan Diberi Tindakan Represif
Karhutla yang sering terjadi menjelang musim kemarau dan berladang. |
PUTUSSIBAU, Uncak.com - Dalam menghadapi perubahan cuaca pada musim kemarau, Polres Kapuas Hulu melakukan berbagai upaya, diantaranya yakni melakukan pemetaan terhadap daerah yang dianggap rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, serta melakukan kerjasama terhadap unsur terkait dalam mengantisipasi hot spot yang muncul, terutama diwilayah Kabupaten Kapuas Hulu, ujar Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi kepada Uncak.com, Rabu (26/7/2017).
Lebih lanjut Kapolres menegaskan, pihaknya juga melakukan Patroli dan pemadaman bersama-sama masyarakat terhadap hot spot yang muncul. "Kami juga memberi himbauan untuk melarang warga masyarakat dan perusahaan agar tidak membuka lahan pertanian maupun lahan perkebunan dengan cara membakar, sebab apabila pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terbukti melanggar hukum, maka akan diberi tindakan represif," tegas Imam.
Sementara itu, Dandim 1206/Putussibau Letkol Inf. M. Ibnu Subroto menyatakan, bahwa bulan Juli ini sudah memasuki musim kemarau dan musim berladang. "Saya minta kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan dengan alasan berladang dan lain-lain," pintanya.
Sebab lanjut Dandim, membakar hutan bisa menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan. "Tidak hanya sekedar musnahnya ekosistem, tapi kabut asap yang ditimbulkan menjadi Monster yang merusak kehidupan," ungkapnya.
Menurut Ibnu, pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan yang harus diperangi secara komprehensif oleh semua pihak. "Sudah ada Undang-Undang (UU) yang mengatur, baik UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup, serta UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Semua UU itu masing-masing sudah ada sanksi hukumnya," terangnya. [Noto]
Tidak ada komentar