HUT RI Ke-72, 66 Napi Rutan Putussibau Dapat Remisi
Wabup Kapuas Hulu Antonius L Ain PAmero, serahkan remisi kepada 66 Napi di Rutan Kelas II B Putussibau. |
PUTUSSIBAU, Uncak com - Sebanyak 66 orang nara pidana pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat telah mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi tersebut langsung diberikan oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L Ain Pamero di Rutan Putussibau, hari ini Kamis (17/8/2017).
Yang paling tinggi mendapatkan remisi enam bulan hanya dua orang,dan resmisi satu bulan 12 orang, sedangkan sisanya lagi memperoleh remisi dua sampai lima bulan," Kepala Rutan Kelas II B Putussibau, Mulyoko ketika dikonfirmasi di Rutan, Kamis pukul 8.30 WIB.
Dikatakan Mulyoko, pemberian remisi tersebut akan diserahkan tepat dipuncak peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-72 pada 17 Agustus 2017.
Ia menjelaskan pemberian remisi kepada para napi telah memenuhi syarat Undang - Undang nomor 12 Tahun1995 Tentang Pemasyarakatan, dan mengacu pada Kepres nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi untuk Tahanan.
Kemudian kata Mulyoko, mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1999 Tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2006 Tentang perubahan pertama.
Selain itu, Peraturan Pemerintah nomor 99 Tahun 2013 tentang perubahan kedua, serta Permenkum dan HAM nomor 21 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Menurut Mulyoko, penyerahan SK remisi tersebut lansung diserahkan l oleh Wakil bupati kapuas hulu Anton L.AIN Pamero dan dilaksanakan upacara sekaligus memperingati Hut Kemerdekaan RI.
“Penyerahan SK remisi itu dilaksanakan sekitar pukul 07.30 WIB di halaman dalam Rutan Putussibau," jelas Mulyoko. [Titus]
Tidak ada komentar