Recent comments

  • Breaking News

    Kejari Kapuas Hulu Musnahkan BB Dari 29 Kasus TPU

    Bupati Kapuas Hulu AM Nasir saat melakukan pemusnahan terhadap BB.
    PUTUSSIBAU, Uncak.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas hulu memusnahkan Barang Bukti (BB) dari 29 Perkara (Kasus) Tindak Pidana Umum (TPU) yang mempunyai kekuatan hukum tetap, terhitung sejak  Januari hingga Agustus 2017, bertempat di halaman Kantor Kejari Kapuas Hulu,  Kalimantan Barat, Selasa (1/8/2017).

    Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar, disaksikan langsung oleh Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir, S.H, Ketua DPRD Kapuas Hulu Rajuliansyah, S.Pd.I, Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L Ain Pamero, S.H, Sekda Kapuas Hulu Ir.H.M Sukri, Waka Polres Kapuas Hulu Kompol Dwi Budi Murtiono, SIK, perwakilan Kodim 1206/Psb dan para tamu undangan lainnya.

    Kepada Wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Hulu, Rudy Hartono mengatakan bahwa Barang Bukti (BB) yang  dimusnahkan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, ujarnya saat ditemui usai pemusnahan.

    Dijelaskan Rudy, BB tersebut yakni dari berbagai kasus TPU, diantaranya  Narkoba, Senjata Api, Percabulan, Penyeludupan Gula, Ilegal Fishing dan sejumlah perkara lainnya. "Itu perkara yang kami tangani sejak bulan januari hingga Agustus 2017, jadi kalau ada lagi Perkara baru maka pemusnahaan barang bukti akan di lakukan pada akhir tahun," terangnya.

    Sementara itu, Bupati Kapuas Hulu AM Nasir, menyatakan bahwa pemusnahan BB memang harus dilakukan, sebab BB itu penting dan jangan sampai hilang begitu saja tanpa diketahui kemana raibnya.

    "Kami selaku Pemerintah, sangat mengapresiasi pemusnahaan BB ini, Apalagi BB ini terdiri dari berbagai macam kasus. Segala ancaman perkara seperti Narkoba, Amunisi dan bentuk perkara lainnya," ungkap Nasir singkat.  [Titus]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad