Suasana Penyegelan Tanah dan Bangunan Pada Yayasan Darussalam Oleh Ahli Waris
Suasana kerumunan warga serta pihak kepolisian saat ahli waris akan memasang segel dengan pemasangan plang. |
PUTUSSIBAU, Uncak.com - Penyegelan terhadap tanah dan bangunan pada Yayasan Darussalam Putussibau dan sekitarnya dengan memasang plang nama oleh ahli waris, tampak mengundang perhatian warga Putussibau khususnya yg melintasi jalan Koyoso Putussibau Kota Kecamatan Putussibau Utara Kapuas Hulu, tepatnya didepan RSUD Achmad Diponegoro Putussibau, Selasa (8/8/2017) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penyegelan tersebut dilakukan oleh kuasa ahli waris atas nama H. Syeh Dolek (Almarhum) berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Putussibau No. Reg.01/Pdt.P/2012/P.A.Pts, Tanggal 14 Februari 2012 M/12 Rabi'ul Awal 1433 H.
Namun, penyegelan serta pemasangan plang tersebut masih ditahan terlebih dahulu oleh pihak kepolisian. "Saya menahan mereka untuk menyegelnya dan menyarankan untuk koordinasi terlebih dahulu kepihak Polres Kapuas Hulu," kata IPTU Salmansyah, Kapolsek Putussibau Utara, dilokasi penyegelan.
Pihak kepolisian menahan penyegelan tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Karena kami menilai tindakan penyegelan itu salah, sebab belum ada Keputusan Pengadilan. "Kalau sudah ada putusan pengadilan sih tidak masalah mau disegel dan dieksekusi, berarti sudah ada kekuatan hukumnya," jelasnya singkat.
Tampak juga ahli waris berdebat dengan beberapa warga yang menempati diatas tanah yang dianggap milik ahli waris, karena surat pernyataan tersebut diduga tidak syah.
Sampai berita ini diturunkan, ahli waris belum memasang segel dengan plang karena masih menunggu perwakilan mereka berkoordinasi dengan pihak Polres Kapuas Hulu. Sementara lahan yang akan disegel masih dijaga pihak kepolisian. [Amr]
Tidak ada komentar