Recent comments

  • Breaking News

    Calon Peserta PKH di Embaloh Hilir Mendapat Penambahan

    Calon Peserta Kecamatan Embaloh Hilir
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Calon peserta Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Embaloh Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, mendapat penambahan sebanyak 292 calon peserta, dengan sasaran 9 (sembilan) Desa yang ada di Kecamatan tersebut.

    "Setelah memperoleh data, saya selaku pendamping harus segera melakukan validasi terhadap calon peserta. Adapun data yang digunakan yakni Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) tahun 2015 lalu," ujar Agus Kurniawi pendamping PKH Kecamatan Embaloh Hilir kepada uncak.com, Jumat Malam (17/11/2017).


    Dikatakan Agus, sebelumnya peserta PKH di Kecamatan Embaloh Hilir sebanyak 244 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). "Khusus penambahan calon peserta yang berjumlah 292 tersebut, saat ini masih dilakukan tahap validasi hingga tanggal 20 November 2017 mendatang," kata Agus.


    Adapun sasaran PKH ini lanjut Agus, yakni keluarga miskin yang mempunyai 8 (delapan) kategori, diantaranya ibu hamil, Balita, anak pra sekolah, anak SD, SMP dan SMA, serta penyandang disabilitas berat (cacat berat).

    "Salah satu syarat dari delapan kategori tersebut sudah terpenuhi dalam validasi kami kepada 292 calon peserta tersebut," terangnya.

    Lebih lanjut Agus mengatakan, pada saat dirinya melakukan validasi, dia didampingi oleh anggota Polsek Embaloh Hilir, pihak Kecamatan, instansi pendidikan dan petugas kesehatan,serta aparat desa setempat.

    "Pada tahun 2017 ini, PKH mendapat respon yang sangat positif dari seluruh kalangan masyarakat Kecamatan Embaloh Hilir," ungkapnya.

    Agus berharap, agar validasi ini dapat berjalan dengan lancar hingga usai, sehingga apa yang diharapkan oleh masyarakat bisa terpenuhi. "Semoga masyarakat yang kurang mampu menjadi terbantu dengan adanya PKH ini," pungkas Agus penuh harap.

    Validasi ini dilakukan di desa Belatung dan desa Lawik. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad