Desember 2017, ASPEMO Kalbar Akan Dideklarasikan
KAPUAS HULU, Uncak.com - Asosiasi Pemilik Media Online (ASPEMO) Provinsi Kalimantan Barat akan dideklarasikan dan dibentuk. Hal itu sesuai surat mandat yang dikeluarkan oleh DPP Aspemo nomor 001/MDT/DPP ASPEMO/Kalbar/XI/2017 tentang pembentukan DPD ASPEMO Provinsi Kalimantan Barat. Surat mandat langsung ditandatangani Ketua Umum DPP Aspemo, Iskandar Sitorus dan Sekretaris Umum, Moh Gunawan Abdillah.
"Surat mandat dari DPP sudah kami terima yakni atas nama saya sendiri Kundori, pak Handy Abdul Syukur dan Heri Irawan. Jadi, kami sedang mendata para pemilik media online di Kalbar yang ingin bergabung. Sampai saat ini sudah ada 29 media dengan 21 orang pemilik, "kata Korwil Kalimantan Aspemo, Kundori dalam keterangan persnya, Sabtu (25/11).
Menurut pemilik Suara Media Group ini, dijadwalkan deklarasi dan pembentukan pengurus DPD Aspemo Kalbar pada 10 Desember 2017 yang akan dipusatkan di Kabupaten Landak.
"Mohon dukungan kawan-kawan semua, yang belum melengkapi berkas data medianya agar segera. Silahkan daftarkan media anda langsung di website: www.aspemo.id," tegas Kundori yang juga Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Landak ini.
Seperti diketahui, Aspemo adalah asosiasi/perkumpulan para pengusaha dan atau pemilik yang bergerak dibidang bisnis media online yang bersatu dengan maksud mendorong maksimalisasi peran dan posisi media online dengan cara turut membina dan atau memajukan serta mengembangkan anggota menjadi profesional, kuat dan tangguh dengan tujuan menjaga kesinambungan usaha dan mempersiapkan diri terhadap perubahan sewaktu-waktu atas peradaban digital.
Untuk mencapai tujuan maka Aspemo melakukan usaha-usaha yang meliputi,
memberikan pelatihan dan pembinaan kepada masyarakat dan-atau badan hukum tentang hal-hal yang terkait dengan media online.
Mengadakan kerjasama di bidang pendidikan, pelatihan dan penelitian serta kegiatan bisnis lainnya tentang media online dengan pihak-pihak lain, baik pemerintah maupun swasta yang dalam negeri dan luar negeri sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Usaha-usaha lain yang sah yang tidak bertentangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Aspemo adalah para pemilik dan atau pengelola media online yang berbentuk badan hukum yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia. [Rilis/Red]
Tidak ada komentar