MABM Kecamatan Jongkong Menggelar Rapat Revisi Hukum Adat Melayu.
MABM Kecamatan Jongkong saat menggelar rapat revisi hukum adat melayu. |
KAPUAS HULU, Uncak.com - Bertempat di gedung yayasan Al-Huda Jongkong, Majelis Adat Budaya Melayu(MABM) Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat revisi hukum adat melayu, Rabu (22/11/2017).
Dalam rapat ini masing-masing dibagi dalam empat komisi, diantaranya komisi A. Membidangi bidang umum antara lain kesupan kampung, penipuan, pamar darah, merajalela, ancaman, denda, tinju, pati, tunggu, berdosa (berzinah) dan pampas atau setengah dari menghilangkan nyawa.
Untuk Komisi B. Membidangi tentang perkawinan dan perceraian. komisi C. Membidangi kejahatan yaitu perjudian dan minuman keras. Sedangkan komisi D. Membidangi pertanahan yang meliputi lalau dan periau.
Menurut H. Sutardi selaku Ketua MABM Kecamatan Jongkong, bahwa harapan dari kegiatan ini adalah sebagai pegangan penyelesaian masalah yang ada, khususnya di Kecamatan Jongkong.
Kegiatan ini dihadiri oleh Punggawa Kecamatan Jongkong Bapak Ab. Bustami, para pengurus adat di setiap desa se Kecamatan Jongkong, Kades se Kecamatan Jongkong dan tokoh agama, serta tokoh adat yang ada di Kecamatan Jongkong. [Didi]
Tidak ada komentar