Pelaku Curanmor Residivis Kambuhan Ini Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Pelaku Curanmor |
PONTIANAK, Uncak.com - Tim 1 Resmob Dit Reskrimum Polda Kalbar yang dipimpin oleh Iptu Imam Syarifudin, SH, Kamis (4/1/18).
Tim melakukan penyelidikan terkait laporan polisi nomor LP/19/I/2018/Kalbar Resor Kota Pontianak Kota. Berdasarkan laporan polisi tersebut, tim melaksanakan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terakhir motor yang hilang tersebut berada di sekitaran Pontianak Timur.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim melakukan pengintaian dan penelusuran di sekitaran Jalan Tanjung Harapan. Tim juga melakukan pencarian, akhirnya sekitar pukul 11.00 WIB, seorang yang diduga pelaku curanmor berhasil diamankan petugas beserta motor yang diduga hasil pencurian tersebut.
Pelaku sempat akan melarikan diri, namun petugas dengan sigap melumpuhkan pelaku dengan menembaknya di bagian kaki, sehingga pelaku dapat dilumpuhkan.
Selanjutnya setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil curian dan sempat akan dijual namun terlebih dahulu diamankan oleh petugas.
Tindakan selanjutnya, tim melakukan pengembangan untuk mencari Barang Bukti lainnya dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku atas nama WP alias W.
Setelah diinterogasi, kemudian tim melakukan penyelidikan di wilayah Pontianak Selatan untuk menindak lanjuti informasi berdasarkan hasil interogasi pelaku. Saat dilakukan pengembangan oleh tim, pelaku memberikan informasi bahwa ada salah satu temannya yang juga merupakan resedivis curat yang berada di sekitaran Pontianak Selatan.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan tim berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku tersebut sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas. Diketahui pelaku biasa dipanggil dengan sebutan Jek.
Tim melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan terkait tindak pidana curas dg laporan polisi nomor LP/21/I/2018/Kalbar/Resta Pontianak Kota, 04 Januari 2018, pelapor atasnama Nadiya Nurismayanti
MO. Terlapor mengambil 1 unit Handphone merk OPPO F1s warna emas milik pelapor pada saat pelapor sedang berhenti untuk melihat Google Maps di Jalan PGA Gang Serda Dalam, Kecamatan Pontianak Kota.
Selain itu, tum juga menghubungi korban untuk meminta keterangan agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun WP alias W (25) ini diamankan di depan SD 23 Pontianak Timur dekat Cafe Sarasan dan dilakukan introgasi, mengakui mengambil di lima TKP, diantaranya TKP Kapuas Dharma, TKP Tanjung raya I, gang Dharma, TKP Jalan Nusa Indah Tanjung Raya II, depan Kantor Bupati Kubu Raya dan Perum 4 Tanjung Hulu Pontianak timur. WP ini merupakan residivis kambuhan dengan kasus yang sama yakni sebanyak tiga kali masuk LP.
[Rilis]
Editor: [Noto]
Tidak ada komentar