Polisi Berhasil Amankan Dua Warga Suhaid dan Semitau Pengguna Sabu
Tersangka 1 |
Kedua pria tersebut yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis Sabu.
M (25) diamankan di Desa Semitau Hulu Kecamatan Semitau dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu.
Dari hasil pengembangan penangkapan M (25) diketahui bahwa barang haram tersebut didapat dari K (39). Anggota Polsek Suhaid pun melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada saat K (39) melintas di jalan Semitau - Suhaid diberhentikan oleh anggota Polsek Suhaid dan didapati barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, barang bukti dan tersangka diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Kapuas Hulu.
Tersangka 2 |
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi, S.IK, MH, melalui Kasat Reskoba AKP Denni Gumilar menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat dan dilanjutkn dengan penyelidikan yang dilakukan anggota Polsek Suhaid yang kemudian berhasil mengamankan dua orang tersebut dan barang bukti yang sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Kapuas Hulu.
“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan diduga pengguna natkotika jenis sabu,” ungkap Denni Gumilar, Senin (22/1/18).
Ditambahkan Denni, saat ini kasus tersebut akan dikembangkan lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Penulis: [Siti Mutiyah Fathanah]
Editor: [Noto]
Tidak ada komentar