Demokrat Adukan Media Indonesia ke Dewan Pers
KAPUAS HULU, Uncak.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Jansen Sitindaon resmi mengadukan media online mediaindonesia.com ke Dewan Pers.
Pengaduan itu menurut Jansen, sudah diterima oleh Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers bapak Syaiful SE.
Dirinya menilai, karya berita di mediaindonesia.com yang terbit Jumat 2 Februari 2018 dengan judul: “Pemenang Tender Ditolak, SBY Bertindak” itu negatif dan sangat tendesius.
"Menimbulkan kerugian bukan hanya kepada nama baik Pak SBY selaku Ketua Umum kami. Namun juga kepada citra partai kami Partai Demokrat dan lebih luas lagi merugikan kami ratusan ribu kader Demokrat diseluruh Indonesia ini," kata Jansen di gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat Selasa (6/2/2018).
Dikatakan Jansen, judul berita yang tendesius itu telah “membunuh” dan “menggerus” kepercayaan publik terhadap Partai kami.
Dengan judul “Pemenang Tender Ditolak, SBY Bertindak”, seakan-akan Pak SBY punya “jago” untuk dimenangkan dalam pengerjaan proyek E-KTP ini. Padahal faktanya tidak.
"Dan sesudah membaca keseluruhan isi berita secara cermat, terkait “pemenang terder ditolak” ini ternyata sama sekali keterangannya tidak keluar dari saksi manapun yang dihadirkan di persidangan E-KTP yang kemudian menjadi narasumber dalam berita ini," kata dia lagi.
Jansen beranggaan, judul berita di mediaindonesia ini telah mempraktikkan gaya judul berita “koran kuning”, gaya judul berita “koran lampu merah”. Bombastis cari sensasi!
"Media Indonesia telah memasukkan fiksi kedalam berita. Utamanya dibagian judul! Menyesatkan dan menipu khalayak".
Partai Demokrat kata Jansen, meminta, Dewan Pers menghukum mediaindonesia untuk mencabut berita tersebut, atau setidak-tidaknya meminta mengkoreksi judul beritanya dengan hal yang lebih sesuai dan relevan dengan isi berita.
Berdasarkan Pasal 9 Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia yang telah dilebur kedalam Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 tentang KODE ETIK JURNALISTIK secara imperatif dan tegas dikatakan: "Wartawan Indonesia menulis judul yang mencerminkan isi berita”
"Judul berita Media Indobesia diatas sama sekali tidak mencerminkan isi beritanya," tegas Jansen.
Pengaduan ini menurut dia, juga bertujuan untuk menghindari polemik. Untuk itulah kami membawa ke Dewan Pers sebagai jalur penyelesaian sebagaimana diperintahkah UU PERS.
Hal ini juga untuk menghindarkan Media Indonesia tidak dituduh telah menjadi alat politik penguasa atau Partai tertentu, dimana pemiliknya memiliki afiliasi ke Partai tertentu yang sekarang masuk dalam bagian sebagai Partai pendukung Pemerintah.
Kami perlu menegaskan sikap, tidak ada niatan sedikitpun untuk “menyerang” Pers apalagi anti pers dengan dimajukannya pengaduan ini. Malah sebaliknya, tujuan pengaduan ini ingin semakin memperkuat Pers. Karena sebagaimana diatur di Pasal 1 Peraturan No. 6 Tentang Kode Etik Jurnalistik, imperatif dikatakan: "wartawan Indonesia bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk”, jelas Jansen.
Melalui Dewan Pers inilah kami akan menguji apakah berita di Mediaindonesia diatas telah akurat sesuai dengan keadaan objektifnya, atau malah dilandasi itikad buruk. Karena ada indikasi judul ini tidak akurat karena tidak ada satupun saksi dipersidangan yang kemudiaan menjadi sumber berita yang menerangkan hal itu.
"Karena menurut kami Mediaindonesia telah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU 40 tahun 1999 tentang PERS dimana dibagian penjelasan diterangkan, “Pers Indonesia dalam menyiarkan informasi tidak menghakimi atau membuat kesimpulan atas kesalahan seseorang terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan", demikian Jansen Sitindaon menjelaskan. [Rilis]
Tidak ada komentar