Edarkan Sabu di Seberuang, Warga Sintang Dibekuk
Barang bukti |
P tersebut diamankan karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu saat disergap anggota Sat Narkoba di Kecamatan Seberuang.
Selanjutnya, Barang Bukti (BB) berikut tersangka diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Kapuas Hulu.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi, S.IK, MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Suratno, SH menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat dan dilanjutkan dengan penyelidikan yang dilakukan anggota Sat Narkoba.
"Dari hasil penyelidikan tersebut anggota Sat Narkoba berhasil mengamankan P berikut BB," ujar Suratno, Rabu (21/2/18).
Dijelaskan Suratno, sebelumnya pihaknya mendapat informasi bahwa yang bersangkutan sering membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Seberuang.
"Saat ini kasus tersebut akan dikembangkan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau 112 (1) dan atau 127 (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
[Rilis]
Editor: [Noto]
Tidak ada komentar