Pelaku Pembakaran Lahan Diancam 10 Tahun Penjara, Denda Rp 10 Milyar
Maklumat Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono. |
Dilansir kompas.com, maklumat tersebut dikeluarkan pada 21 Februari 2018 dengan nomor Mak/02/II/2018.
Dalam maklumat itu memuat empat poin utama, yaitu sebagai berikut:
1. Setiap warga negara Indonesia berkewajiban untuk menjaga flora-fauna dan memelihara ekosistem alam.
2. Saat ini wilayah Kalbar sudah masuk musim kemarau yang sangat rawan terjadinya kebakaran/pembakaran.
3. Diberitahukan kepada seluruh warga masyarakat Kalbar untuk tidak melakukan pembakaran hutan, lahan, dan kebun, karena berakibat:
a. Dapat merusak syaraf otak.
b. Menghambat kecerdasan dan pertumbuhan anak-anak.
c. Mengganggu aktivitas anak belajar di sekolah.
d. Menimbulkan penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
e. Menghambat transportasi penerbangan, lalu lintas di darat dan lalu lintas di laut
f. Menghambat pertumbuhan ekonomi.
4. Pembakaran lahan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar sebagaimana diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
"Bagi setiap warga masyarakat yang mengetahui, melihat, dan menjadi korban karhutla agar segera melaporkan kepada aparat kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya," kata Irjen Didi Haryono seperti dikutip pada akhir maklumat.
[Noto]
Tidak ada komentar