Anggota DPRD Kapuas Hulu "Berantem" Saat Warga Audensi
Suasana saat audensi |
KAPUAS HULU, Uncak. com - Ketua Komisi B DPRD Kapuas Hulu Budiarjo "berantem" atau sempat beradu mulut dengan anggota Komisi A DPRD Kapuas Hulu Fabianus Kasim.
Peristiwa itu terjadi saat audensi sedang berlangsung di ruang komisi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin (12/3/2018).
Audensi itu dilakukan oleh sejumlah warga yang merupakan perwakilan para petani, tokoh adat, dan tokoh masyarakat Desa Sungai Sena, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, terkait permasalahan yang terjadi antara PT. Riau Agrotama Plantation (RAP) Salim Group dengan para petani di Desa Sungai Sena.
Audensi itu dipimpin oleh Budiarjo selaku ketua Komisi B, dihadiri oleh pihak eksekutif instansi terkait. Bermula dari kehadiran seorang anggota Komisi A DPRD Kapuas Hulu, yakni Fabianus Kasim pada saat audensi sedang berlangsung.
Menurut Ketua Komisi B DPRD Kapuas Hulu Budiarjo, kehadiran Fabianus Kasim tersebut tidak tepat, karena tidak diundang. Sebab bukan merupakan ranahnya.
"Audensi itu kan terbatas untuk komisi. Jadi dari pihak legislatif hanya diikuti oleh Komisi B saja," ujar Budiarjo, saat ditemui di ruangannya di kantor DPRD Kapuas Hulu, Selasa (13/3/2018).
Dikatakan Budiarjo, sebenarnya dirinya punya hak untuk mengusir bahkan menyuruh Satpam untuk menarik keluar seorang Fabianus Kasim karena sudah diatur di bagian Sekretariat bahwa dari pihak legislatif, yang diundang adalah hanya Komisi B saja.
"Karena yang saya undang itu kan hanya Komisi B. Disini memang bebas bicara, siapa saja boleh, tapi kan ada aturan maupun etikanya. Dimana Komisi A ngurus bidangnya masing-masing, demikian pula Komisi B, C, dan seterusnya," katanya.
Budiarjo menjelaskan, berbicara disaat masuk ke dalam Komisi lain boleh-boleh saja, tapi harus meminta izin terlebih dahulu kepada pimpinan Komisi yang bersangkutan.
"Bukan langsung pencet mix dan langsung bicara seperti yang dilakukan oleh Fabianus Kasim kemarin. Itu kesannya tak ada etika," jelasnya.
Ditegaskan Budiarjo, kehadiran Fabianus Kasim di ruang audensi itu dinilai sangat tidak tepat, apalagi sampai berbicara atau bersuara tanpa memimta izin terlebih dahulu.
"Jujur saja, saya sebenarnya sayang sama dia, sudah sebanyak tiga kali saya mengingatkan atau menasehati dia. Maksud saya emosionalnya itu coba dikurangi, karena intelektualitas itu akan hilang total disaat kita emosi. Maunya saya, masalah ini supaya jangan diperuncing," tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kapuas Hulu, Fabianus Kasim, menyatakan bahwa dirinya sangat mempunyai hak untuk berbicara dalam forum audensi tersebut, dimana sesuai bidangnya di Komisi A yakni terkait hukum karena perwakilan para petani yang audensi tersebut juga mempertanyakan tentang sejumlah warga yang sempat diinterogasi oleh Polisi karena dituding mencuri buah sawit beberapa bulan lalu.
"Maksud dan tujuan kehadiran saya disitu meminta kepada Pemda Kapuas Hulu agar segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara masyarakat dan pihak perusahaan tersebut supaya tidak terjadi gejolak yang berkepanjangan, sehingga berpotensi berujung ke ranah hukum," ujar Fabianus Kasim, saat ditemui di kediamannya di Putussibau usai audensi, Senin (12/3/2018).
Kasim menambahkan, kehadirannya saat itu murni bertujuan untuk memberikan sedikit solusi melalui gagasan yang ia ketahui kepada pihak eksekutif yang hadir dalam audensi itu.
"Saya tidak ada maksud lain selain untuk menyampaikan gagasan yang terbaik menurut saya kepada pihak perusahaan, masyarakat, dan pemerintah. Karena saya tidak mau masyarakat terjebak dalam persoalan hukum karena permasalahan antara perusahaan dan masyarakat tidak segera diselesaikan," ungkapnya. [Noto]
Bikin malu ah...
BalasHapusKoq gak melibatkan praksi2 terkait, agar cepat dan tepat menyelesaikan masalah
BalasHapus