ASN dan Kades Dituntut Netral, Jangan Sampai Terjebak Politik Praktis!
Panwaslu bersama Pemda Kabupaten Kapuas Hulu, saat melakukan sosialisasi partisipatif di Kecamatan Badau dan Batang Lupar beberapa waktu lalu. |
KAPUAS HULU, Uncak.com - Pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) hendaknya berhati- hati dalam bersikap dan bertindak. Karena ASN dan Kades dituntut netralitasnya, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Waki Kota, pasal 70 dan 71.
"Seperti dalam pasal 70 ayat 1 huruf a. Pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah. Hurup b. Aparatur sipil negara, anggota kepilisian negara republik Indonesia dan anggota tentara nasional Indonesia dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan dilarang terlibat atau melibatkan diri dalam kampanye pasangan calon," terang Musta'an, Ketua Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (21/3/2018).
Musta'an menegaskan, tidak hanya sebatas itu. ASN, kepala desa dan perangkat desa (Kepala Urusan dan Kepala Dusun) juga dilarang berfoto bersama dengan pasangan calon serta membubuhkan tanda jempol (like) pada postingan berita di akun facebook, instrgram maupun media sisosial lainnya. Karena jika itu dilakukan sangsi pidana sudah menanti yakni pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.
"Kami meminta jika ada ASN, Kades dan perangkat desa atau pejabat BUMN/BUMD, anggota TNI dan Polri yang berfoto atau membubuhkan tanda like pada postingan faceboook atau media sosial lainnya segera menghapusnya. Baik itu postingan atau foto sebelum pencalonan apalagi setelah pencalonan," tegas Musta'an yang didampingi Kariyansyah Koordiv HPP dan Arief Wardanie Koordive PHL Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu.
Dijelaskan Musta'an, netralitas ASN dan Kades serta instusi negara lainnya betul-betul dituntut. Baik dalam berprilaku sehari-hari maupun dalam kebijakan. Sebagai mana diatur dalam Undang-undang No. 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 1, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Menurut Musta'an, Panwaslu Kapuas Hulu sudah melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, baik ditingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa. Dengan metode tatap muka, melalui surat, stiker dan media lainnya. Baik kepada tokoh masyarakat, adat dan tokoh agama maupun kepada partai politik, tim sukses, pelajar dan mahasiswa.
"Untuk sosialisasi partisipatif, sejak tahun 2017 sudah berulang kali kami selenggarakan dengan melibatkan stakholder," ungkapnya.
Bahkan lanjut Musta'an,, Bawaslu Kalbar sudah dua kali mengadakan sosialisasi partisipatif dan pada hari Jumat tanggal 23 Maret mendatang akan diadakan kegiatan serupa oleh Bawaslu Kalbar di aula Bank Kalbar. Yang akan di hadiri unsur Pimpinan Bawaslu Kalbar Faisal Riza Koordiv PHL dan Mohammad Koordiv HPP. Kegiatannya melibatkan tokoh masyarakat, agama, adat, mahasiswa dan pelajar serta Ormas yang ada di Kapuas Hulu. [Noto]
Tidak ada komentar