Gelar Rapat Pleno, KPU Kapuas Hulu Tetapkan DPS Pilgub 2018
KAPUAS HULU, Uncak.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar rapat pleno terbuka, bertempat di Aula Bank Kalbar, Jalan DI. Panjaitan Putussibau, Jumat (16/3/2018).
Hadir dalam acara tersebut, Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu Lisma Roliza, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi, Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu, tim kampanye paslon, dan sejumlah pihak terkait.
Dalam rapat pleno itu, KPU Kapuas Hulu secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2018 di 23 Kecamatan se-Kabupaten Kapuas Hulu.
Adapun DPS di 23 Kecamatan se-Kabupaten Kapuas Hulu yakni sebagai berikut:
Kecamatan Badau
- 9 desa
- 25 TPS
- 4.289 pemilih
Kecamatan Batang Lupar
- 10 desa
- 41 TPS
- 4.234 pemilih
Kecamatan Bika
- 8 desa
- 16 TPS
- 3.220 pemilih
Kecamtan Boyan Tanjung
- 15 desa
- 27 TPS
- 8.321 pemilih
Kecamatan Bunut Hilir
- 11 desa
- 22 TPS
- 5.933 pemilih
Kecamatan Bunut Hulu
- 15 desa
- 33 TPS
- 9.909 pemilih
Kecamatan Embaloh Hilir
- 9 desa
- 20 TPS
- 4.350 pemilih
Kecamatan Embaloh Hulu
- 10 desa
- 28 TPS
- 4.058 pemilih
Kecamatan Empanang
- 6 desa
- 18 TPS
- 2.377 pemilih
Kecamatan Hulu Gurung
- 15 desa
- 42 TPS
- 10.027 pemilih
Kecamatan Jongkong
- 14 desa
- 33 TPS
- 7.823 pemilih
Kecamatan Kalis
- 17 desa
- 51 TPS
9.669 pemilih
Kecamatan Mentebah
- 8 desa
- 32 TPS
- 7.149 pemilih
Kecamatan Pengkadan
- 11 desa
- 29 TPS
- 6.678 pemilih
Kecamatan Puring Kencana
- 6 desa
- 16 TPS
- 1.847 pemilih
Kecamatan Putussibau Selatan
- 16 desa
- 61 TPS
- 14.457 pemilih
Kecamatan Putussibau Utara
- 19 desa
- 66 TPS
- 16.806 pemilih
Kecamatan Seberuang
- 15 desa
- 43 TPS
- 7.844 pemilih
Kecamatan Selimbau
- 17 desa
- 47 TPS
- 9. 760 pemilih
Kecamatan Semitau
- 12 desa
- 22 TPS
5.947 pemilih
Kecamatan Silat Hilir
- 13 desa
- 51 TPS
- 12.795 pemilih
Kecamatan Silat Hulu
- 14 desa
- 37 TPS
- 8.216 pemilih
Kecamatan Suhaid
- 11 desa
- 25 TPS
- 6.477 Pemilih
Seperti dilansir Antara, untuk jadwal tahapan berikutnya, yakni penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), akan dilaksanakan pada 13 - 19 April 2018.
Hasil pleno DPS itu nantinya akan diumumkan kepada masyarakat di tempat umum hingga di tingkat desa, sehingga masyarakat bisa langsung mengecek, apakah sudah terdaftar atau belum, atau terjadi kesalahan dalam penulisan nama.
KPU juga meminta kepada masyarakat agar pro aktif, jika terdapat kekeliruan atau belum terdaftar supaya bisa dilakukan perbaikan sebelum ditetapkan DPT. [Noto]
Tidak ada komentar