Recent comments

  • Breaking News

    Gelar Rapat Pleno, KPU Kapuas Hulu Tetapkan DPS Pilgub 2018

    KAPUAS HULU, Uncak.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar rapat pleno terbuka, bertempat di Aula Bank Kalbar, Jalan DI. Panjaitan Putussibau, Jumat (16/3/2018).

    Hadir dalam acara tersebut, Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu Lisma Roliza, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi, Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu, tim kampanye paslon, dan sejumlah pihak terkait.

    Dalam rapat pleno itu, KPU Kapuas Hulu secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2018 di 23 Kecamatan se-Kabupaten Kapuas Hulu.

    Adapun DPS di 23 Kecamatan se-Kabupaten Kapuas Hulu yakni sebagai berikut:

    Kecamatan Badau
    - 9 desa
    - 25 TPS
    - 4.289 pemilih

    Kecamatan Batang Lupar
    - 10 desa
    - 41 TPS
    - 4.234 pemilih

    Kecamatan Bika
    - 8 desa
    - 16 TPS
    - 3.220 pemilih

    Kecamtan Boyan Tanjung
    - 15 desa
    - 27 TPS
    - 8.321 pemilih

    Kecamatan Bunut Hilir
    - 11 desa
    - 22 TPS
    - 5.933 pemilih

    Kecamatan Bunut Hulu
    - 15 desa
    - 33 TPS
    - 9.909 pemilih

    Kecamatan Embaloh Hilir
    - 9 desa
    - 20 TPS
    - 4.350 pemilih

    Kecamatan Embaloh Hulu
    - 10 desa
    - 28 TPS
    - 4.058 pemilih

    Kecamatan Empanang
    - 6 desa
    - 18 TPS
    - 2.377 pemilih

    Kecamatan Hulu Gurung
    - 15 desa
    - 42 TPS
    - 10.027 pemilih

    Kecamatan Jongkong
    - 14 desa
    - 33 TPS
    - 7.823 pemilih

    Kecamatan Kalis
    - 17 desa
    - 51 TPS
    9.669 pemilih

    Kecamatan Mentebah
    - 8 desa
    - 32 TPS
    - 7.149 pemilih

    Kecamatan Pengkadan
    - 11 desa
    - 29 TPS
    - 6.678 pemilih

    Kecamatan Puring Kencana
    - 6 desa
    - 16 TPS
    - 1.847 pemilih

    Kecamatan Putussibau Selatan
    - 16 desa
    - 61 TPS
    - 14.457 pemilih

    Kecamatan Putussibau Utara
    - 19 desa
    - 66 TPS
    - 16.806 pemilih

    Kecamatan Seberuang
    - 15 desa
    - 43 TPS
    - 7.844 pemilih

    Kecamatan Selimbau
    - 17 desa
    - 47 TPS
    - 9. 760 pemilih

    Kecamatan Semitau
    - 12 desa
    - 22 TPS
    5.947 pemilih

    Kecamatan Silat Hilir
    - 13 desa
    - 51 TPS
    - 12.795 pemilih

    Kecamatan Silat Hulu
    - 14 desa
    - 37 TPS
    - 8.216 pemilih

    Kecamatan Suhaid
    - 11 desa
    - 25 TPS
    - 6.477 Pemilih

    Seperti dilansir Antara, untuk jadwal tahapan berikutnya, yakni penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), akan dilaksanakan pada 13 - 19 April 2018.

    Hasil pleno DPS itu nantinya akan diumumkan kepada masyarakat di tempat umum hingga di tingkat desa, sehingga masyarakat bisa langsung mengecek, apakah sudah terdaftar atau belum, atau terjadi kesalahan dalam penulisan nama.

    KPU juga meminta kepada masyarakat agar pro aktif, jika terdapat kekeliruan atau belum terdaftar supaya bisa dilakukan perbaikan sebelum ditetapkan DPT.  [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad