Ini Langkah Legislatif dan Eksekutif Tanggapi Audensi Warga Sungai Sena
Budiarjo, anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kapuas Hulu. |
KAPUAS HULU, Uncak.com - Audensi yang diadakan warga Desa Sungai Sena, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat ke DPRD Kapuas Hulu, pada hari Senin (12/3/2018).
Dimana ada sebanyak tujuh orang perwakilan warga Desa Sungai Sena yang terdiri dari perwakilan para petani, tokoh masyarakat dan tokoh adat.
Audensi itu terkait keberadaan PT. Riau Agro Plantation (RAP) yang dinilai oleh warga masyarakat tidak memenuhi janji-janjinya terutama dari segi kesejahteraan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, pihak legislatif, dalam hal ini Komisi B, DPRD Kapuas Hulu yang diketuai oleh Budiarjo, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah konkret dengan melibatkan pihak eksekutif di Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu untuk mensinkronkan data yang sudah diberikan oleh petani.
"Saya akan serahkan kepada pihak eksekutif terlebih dahulu untuk mengecek atau meneliti data yang dibawa oleh masyarakat Sungai Sena ini, dimana untuk mengecek kebenarannya," ujar Budiarjo.
Dijelaskan Budiarjo, setelah selesai dicek oleh pihak eksekutif, dua minggu kemudian, pihaknya akan bertemu kembali dengan pihak eksekutif untuk mengklarifikasi terhadap data tersebut.
"Usai diklarifikasi, barulah kami akan menentukan pertemuan, apakah akan mengadakan pertemuan di Putussibau atau langsung di lapangan dengan tujuan untuk mengecek kebenaran data dari pihak masyarakat," jelasnya.
Menurut Budiarjo, bahwa niatnya selaku pihak legislatif adalah untuk kondusifitasnya suatu masalah yang terjadi agar tidak menjadi konflik yang berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat.
"Saya tidak berpihak ke pihak manapun, baik pihak perusahaan maupun masyarakat, melainkan antara perusahaan, masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam posisi yang sama-sama tidak dirugikan," ungkapnya.
Ditegaskan Budiarjo, dalam hal ini, pihaknya tidak akan membela siapapun termasuk perusahaan maupun masyarakat.
"Saya tidak akan membela perusahaan apabila dia melanggar aturan, demikian pula masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, pihak eksekutif Pemda Kapuas Hulu dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kapuas Hulu, menyatakan bahwa pihaknya akan mengecek kebenaran data yang dibawa oleh petani yang mengadakan audensi tersebut terlebih dahulu.
"Kami akan mengecek data-data yang dibawa oleh perwakilan petani dalam audensi ini terlebih dahulu," singkat Alfiansyah, Kepala DPMPD Kapuas Hulu. [Noto]
Tidak ada komentar