Recent comments

  • Breaking News

    Kasus Pasar Kedah Masih Dalam Proses Penghitungan Kerugian Negara

    Pasar Kedah yang disita oleh Kejari Kapuas Hulu.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rudy Hartono, SH, MH menyatakan bahwa kasus pasar Kedamin Indah (Kedah), saat ini masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.

    Hal itu disampaikannya kepada wartawan usai menggelar acara pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu, Rabu (7/3/2018) lalu.

    "Yang kami lakukan sekarang adalah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang kepada semua pihak-pihak yang dikonfirmasi oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu ketika melakukan audit di Kejari Kapuas Hulu," ujar Rudy Hartono.

    Adapun yang di BAP ulang tersebut lanjut Rudy, diantaranya yakni dari Bappeda, BPN, Sekretariat Daerah, Bina Marga, Cipta Karya, dan Sekda.

    "Semua itu kita BAP ulang, cuma, jadwalnya, yang lebih memahami adalah Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus)," kata Rudy.

    Ditambahkan Rudy, selain itu, ada juga kontraktor, pengawas,  bendahara, dan tersangka, yang juga semuanya di BAP ulang.

    "Mengapa di BAP ulang, karena tujuannya adalah supaya fair (adil). Pengertian dibuat BAP ulang atau BAP tambahan yakni dimana  kalau sudah di BAP sebelumnya, maka akan di BAP lanjutan meskipun sudah meminta keterangan BAP sebelumnya karena mereka rata-rata sudah di BAP semua," terang Rudy.

    Rudy menjelaskan, ketika BPK beberapa waktu lalu datang, lalu diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait.

    "Hasil dari klarifikasi itulah yang kami berita acarakan yakni berupa BAP, dimana intinya sama dengan klarifikasi yang dibuat oleh BPK," jelasnya.

    Ketika ditanya apakah ada yang belum di BAP sebelumnya, Rudy menjawab bahwa dirinya lupa, namun jumlah keseluruhan yang di BAP sekitar lebih kurang sebanyak 30 hingga 40 orang.

    "Jumlah itu adalah jumlah keseluruhan yang di BAP, baik yang di BAP baru maupun yang di BAP lanjutan," ungkapnya.

    Lebih lanjut Rudy mengatakan, pasar Kedah tersebut ada empat tahap pembangunan, namun dirinya tidak mau masuk ke domain penyidikan, dimama apakah keempat tahapan itu, pembangunannya semua bermasalah atau tidak, karena menurutnya hal itu merupakan domain penyidikan.

    "Apakah masing-masing tahap itu bermasalah dan apakah masing-masing tahap itu ada kerugian keuangan negara, itu adalah ranah penyidikan. Nanti kita tunggu saja hasilnya karena kalau mau tau, maka harus ke Jakarta," tambahnya.

    Saat kembali ditanya apakah akan ada penambahan tersangka baru, Rudy menjawab bahwa untuk sementara tersangkanya masih satu orang.

    "Satu orang tersangka itu sudah saya umumkan beberapa waktu lalu yakni berinisial TP. Kalau misalnya selanjutnya ada, nanti kita lihat hasil audit investigasi BPK. Saya akan tanya tim terlebih dahulu, apakah ada penambahan tersangka baru atau tidak, karena tim nantinya akan melihat, yang mana yang paling dominan perbuatannya," pungkasnya.

    Pasar Kedah yang terletak di Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu itu diresmikan oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L. Ain Pamero pada hari Jumat, tanggal 5 Mei 2017 lalu. Meskipun pasar Kedah tersebut bermasalah dari segi hukum, namun aktivitas bertransaksi atau jual beli masih tetap terus berjalan seperti biasa.  [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad