Penyelundupan Sabu Siap Edar Digagalkan Satgas Pamtas Yonif 123/Rajawali
KAPUAS HULU, Uncak.com - Narkoba jenis Sabu yang sudah dipaket siap edar berhasil digagalkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Darat RI-Malaysia Yonif 123/Rajawali, Minggu (11/3/2018).
Sabu tersebut diamankan dari tangan RU (33), warga Dusun Lalang, Desa Nanga Kantuk Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar.
"Salah satu tugas pokok kami selaku Satgas Pamtas RI-Mly adalah mencegah perbatasan dijadikan tempat perlintasan barang-barang illegal khususnya Narkoba," ujar Dansatgas Pamtas Yonif 123/RW, Letkol Inf Akbar Nofrizal Yusananto S.I.P kepada uncak.com, Senin (12/3/2018).
Ditegaskan Akbar, bahwa khusus dalam melawan peredaran Narkoba, Satgas yang dipimpinnya tidak akan main-main dan berkomitmen untuk bersungguh-sungguh dengan mengerahkan segala kemampuan yang dimiliki satuan.
Hal ini dibuktikan dengan keberhasilannya menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis Sabu di wilayah perbatasan RI-Mly Desa Nanga Kantuk, Kabupaten Kapuas Hulu.
Bermula pada perintah lisan, Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 123/Rajawali Letkol Inf Akbar Nofrizal Yusananto, S.I.P untuk melaksanakan kegiatan patroli pengendapan rutin di jalan-jalan tikus sepanjang perbatasan RI - Malaysia.
Kemudian ditindakanjuti oleh Komandan SSK II Kapten Inf. Mansyur Her Alam yang dengan segera mengorganisir anggotanya untuk melaksanakan patroli pengendapan.
Pada Minggu 11 Maret 2018, patroli yang dilaksanakan dibagi menjadi dua Tim pada dua titik wilayah. Alhasil sekitar pukul 22.15 WIB di jalan tikus Sei Mawang, melintas satu unit sepeda motor dari arah Malaysia menuju Indonesia yang dikemudikan oleh RU.
Selanjutnya SPM tersebut diberhentikan dan diperiksa oleh Tim yang dipimpin langsung oleh Komandan SSK II Kapten Inf Mansyur Her Alam. Dalam pemeriksaan di lapangan, didapatkan satu buah alat hisap sabu (Bong).
Tidak sampai disitu, Tim juga melaksanakan pemeriksaan secara detail dan akhirnya didapatkan lima paket sabu yang dimasukkan dalam sebuah senter yang disembunyikan di dalam saringan udara sepeda motor tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil didapat dari tangan tersangka yaitu sabu total seberat 6,6 gram, satu Bong, dua unit Hp dan uang tunai sejumlah Rp.165.000 serta sepeda motor milik tersangka.
Untuk tindakan selanjutnya tim Patroli pimpinan Kapten Inf. Mansyur melaporkan kepada Dansatgas Pamtas Yonif 123/RW serta kemudian menyerahkan tersangka RU berikut barang bukti kepada pihak Kepolisian Polsek Puring Kencana untuk dilaksanakan pengembangan terhadap kasus tersebut dan proses hukum selanjutnya.
[Red]
Editor: [Noto]
Sabu tersebut diamankan dari tangan RU (33), warga Dusun Lalang, Desa Nanga Kantuk Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar.
"Salah satu tugas pokok kami selaku Satgas Pamtas RI-Mly adalah mencegah perbatasan dijadikan tempat perlintasan barang-barang illegal khususnya Narkoba," ujar Dansatgas Pamtas Yonif 123/RW, Letkol Inf Akbar Nofrizal Yusananto S.I.P kepada uncak.com, Senin (12/3/2018).
Ditegaskan Akbar, bahwa khusus dalam melawan peredaran Narkoba, Satgas yang dipimpinnya tidak akan main-main dan berkomitmen untuk bersungguh-sungguh dengan mengerahkan segala kemampuan yang dimiliki satuan.
Hal ini dibuktikan dengan keberhasilannya menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis Sabu di wilayah perbatasan RI-Mly Desa Nanga Kantuk, Kabupaten Kapuas Hulu.
Bermula pada perintah lisan, Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 123/Rajawali Letkol Inf Akbar Nofrizal Yusananto, S.I.P untuk melaksanakan kegiatan patroli pengendapan rutin di jalan-jalan tikus sepanjang perbatasan RI - Malaysia.
Kemudian ditindakanjuti oleh Komandan SSK II Kapten Inf. Mansyur Her Alam yang dengan segera mengorganisir anggotanya untuk melaksanakan patroli pengendapan.
Pada Minggu 11 Maret 2018, patroli yang dilaksanakan dibagi menjadi dua Tim pada dua titik wilayah. Alhasil sekitar pukul 22.15 WIB di jalan tikus Sei Mawang, melintas satu unit sepeda motor dari arah Malaysia menuju Indonesia yang dikemudikan oleh RU.
Selanjutnya SPM tersebut diberhentikan dan diperiksa oleh Tim yang dipimpin langsung oleh Komandan SSK II Kapten Inf Mansyur Her Alam. Dalam pemeriksaan di lapangan, didapatkan satu buah alat hisap sabu (Bong).
Tidak sampai disitu, Tim juga melaksanakan pemeriksaan secara detail dan akhirnya didapatkan lima paket sabu yang dimasukkan dalam sebuah senter yang disembunyikan di dalam saringan udara sepeda motor tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil didapat dari tangan tersangka yaitu sabu total seberat 6,6 gram, satu Bong, dua unit Hp dan uang tunai sejumlah Rp.165.000 serta sepeda motor milik tersangka.
Untuk tindakan selanjutnya tim Patroli pimpinan Kapten Inf. Mansyur melaporkan kepada Dansatgas Pamtas Yonif 123/RW serta kemudian menyerahkan tersangka RU berikut barang bukti kepada pihak Kepolisian Polsek Puring Kencana untuk dilaksanakan pengembangan terhadap kasus tersebut dan proses hukum selanjutnya.
[Red]
Editor: [Noto]
Tidak ada komentar