PT. RAP Dinilai Tak Konsisten, Warga Audensi ke DPRD Kapuas Hulu
Saat audensi di ruang rapat komisi DPRD Kapuas Hulu. |
KAPUAS HULU, Uncak.com - Warga Desa Sungai Sena, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimatan Barat, mendatangi kantor DPRD Kapuas Hulu, Senin (12/3/2018).
Adapun jumlah warga yang datang itu sebanyak tujuh orang, dimana merupakan perwakilan dari seluruh elemen dan tokoh, serta petani Desa Sungai Sena.
Kedatangan warga itu bertujuan untuk mengadakan audensi, terkait keberadaan PT. Riau Agro Plantation (RAP) Salim Group, dimana keberadaan PT tersebut dinilai tidak konsisten karena tidak memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat setempat khususnya masyarakat Desa Sungai Sena, sebab tidak sesuai dengan janji sebelumnya.
Kedatangan ketujuh warga tersebut disambut baik oleh Ketua Komisi B, DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Budi Harjo.
Audensi itu dilaksanakan di ruang rapat komisi DPRD Kapuas Hulu, dihadiri oleh beberapa anggota DPRD Kapuas Hulu, Kepala DPMPD Kapuas Hulu, perwakilan Bappeda Kapuas Hulu, Dinas Ketenagakerjaan, dan para tamu undangan lainnya.
Edi Sebirin, mewakili warga masyarakat Desa Sungai Sena yang juga koordinator dalam audensi itu, menyampaikan sejumlah item yang menjadi dasar audensi warga setempat terkait keberadaan perusahaan tersebut, dimana perusahaan itu dinilai tidak berpihak kepada masyarakat dari segi kesejahteraan sehingga keberadaannya dirasakan percuma karena tidak sesuai dengan janji-janji yang dilontarkan sebelumnya.
Adapun sejumlah item yang disampaikan tersebut, diantaranya terkait perjanjian pembagian pola yang tidak dipenuhi kepada anggota (masyarakat) sejak tahun 2006 lalu hingga saat ini.
"400 hektar itu menurut janji perusahaan akan dibagikan pola 60 : 40, namun hingga saat ini tidak terealisasi," ujar Edi Sebirin.
Senada dengan Edi Sebirin, Patih Adat Desa Sungai Sena, Siamat, menyatakan bahwa pembagian pola 60 : 40 itu, termasuk di dalam perjanjian perusahaan kepada masyarakat, namun janji itu hingga saat ini tidak direalisasikan.
"Lahan tanam tahun 2005 - 2006, yang seharusnya dibagika ke masyarakat di 2015, tapi masih dipending," katanya.
Dikatakan Siamat, berdasarkan SK Bupati tahun 2005 - 2006, ada sebanyak 1.310 hektare, namun yang terealisasi ke masyarakat hanya 910 hektare diluar Desa Setunggul, Dusun Sungai Canggai dan Dusun Setia Usaha Desa Sungai Sena.
"Sisa yang 400 hektare itu dijanjikan akan dipolakan pada tahap kedua, namun pada akad kredit tahap kedua, pihak perusahaan sama sekali tidak berkoordinasi dengan kelompok petani yang lebih kurang 70 Kepala Keluarga," ungkapnya.
Menurut Siamat, keluarnya data CPCL tahap kedua tahun 2017 lalu, yang mempunyai hak 400 hektare lahan itu, mereka tidak ada nama.
"Adapun nama-nama disitu yakni orang-orang yang tidak punya hak. Maka dilakukanlah aktivitas panen oleh masyarakat yang merasa punya hak. Namun ditangkap dengan tuduhan mencuri buah segar," ungkapnya.
Sehingga lanjut Siamat, diadakanlah audensi pada hari ini untuk meminta kejelasan.
"Di 2015, yang 400 hektare yang dipending itu akan direalisasikan tahap kedua, tapi hanya janji lisan tidak tertulis, makanya kami mengadakan audensi untuk meminta kejelasan pertanggungjawaban dari pihak perusahaan," pungkasnya. [Noto]
Tidak ada komentar