2018, BPN Kapuas Hulu Selesaikan 6.985 Persil Sertifikat di 7 Desa
M. Husin, Kasubbag Tata Usaha BPN Kabupaten Kapuas Hulu. |
KAPUAS HULU, Uncak.com - Pada tahun 2018, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Hulu telah melaksanakan sertifikasi tanah masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Program PTSL itu dilaksanakan di tujuh (7) desa yang sebagian besar berlokasi di wilayah perbatasan," ujar Kasubbag Tata Usaha BPN Kabupaten Kapuas Hulu M. Husin, ketika dikonfirmasi di kantornya, Selasa (10/4/2018).
Dikatakan Husin, tujuh desa tersebut berada di Kecamatan Badau, Empanang, dan Bika.
"Untuk di Kecamatan Badau, ada empat desa yakni desa Kekurak, Sebindang, Seriang, dan Tajum. Untuk Kecamatan Empanang ada dua desa yakni desa Tintin Peninjau, dan Nanga Kantuk. Sedangkan untuk Kecamatan Bika ada satu desa yakni desa Teluk Sindur," kata Husin.
Menurut Husin, petugas BPN telah melakukan sosialisasi, penyuluhan, dan pendataan terhadap berkas-berkas permohonan masyarakat yang dikumpulkan di tujuh desa itu dibantu oleh perangkat desa.
"Sebab yang paham situasi dan kondisi desa adalah Kepala desa dan perangkatnya, maka kami minta kerjasama dengan mereka," terangnya.
"Jadi, total sertifikat yang diselesaikan di tujuh desa itu sebanyak 6.985 persil sertifikat," jelasnya. [Noto]
Tidak ada komentar