Recent comments

  • Breaking News

    23 Tewas Tenggak Miras Oplosan, Polisi Kapuas Hulu Lakukan Ini

    Polsek Putussibau Utara saat melakukan cipta kondisi di toko, warung, dan penginapan di wilayah hukumnya dalam rangka mencegah peredaran miras oplosan.


    KAPUAS HULU, Uncak.com - Sehubungan dengan surat telegram Kapolres Kapuas Hulu Nomor : STR/32/IV/IPP.3.1.15/2018 tanggal 12 April 2018 tentang cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Kalbar terkait telah terjadinya korban minuman keras (miras) oplosan yang mengakibatkan 23 orang meninggal dunia di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

    Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi, SIK, MH melalui Kapolsek Putussibau Utara IPDA Aditya Bambang Sundawa, S.Tr.K melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi di wilayah hukum Polsek Putussibau Utara dengan melibatkan para Kanit dan anggota, Kamis (12/4/2018) malam.

    IPDA Aditya Bambang Sundawa atau akrab disapa Bambang mengatakan, pihak Kepolisian tidak ingin warga masyarakat menjadi korban atas maraknya peredaran miras oplosan.

    “Sebelum terjadi hal tersebut, kami lakukan langkah awal dengan memberikan sosialisasi serta himbauan kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi dan menjual miras oplosan ataupun sejenisnya,“ tegasnya.

    Adapun sasaran yang dituju dalam kegiatan Cipta Kondisi itu diantaranya yakni toko atau warung yang diduga menjual miras, serta beberapa penginapan yang ada di wilayah hukum Polsek Putussibau Utara.

    "Selain toko atau warung, diduga penginapan juga dijadikan sebagai tempat pesta miras," ungkap Bambang.

    Dalam kegiatan itu, lanjut Bambang, tidak ditemukan penjual miras oplosan ataupun orang  yang mengkonsumsi miras.

    "Kegiatan itu berjalan  aman, dan lancar," pungkas Ipda Bambang.  [Noto]



    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad