1×24 Jam, Tamu Wajib Lapor
Bhabinkamtibmas Desa Lanjak Deras, Polsek Batang Lupar, Brigadir Haryanto, saat bersambang ke kantor Desa setempat untuk bertemu Kades dan perangkat desa. |
KAPUAS HULU, Uncak.com - Guna memberikan rasa aman kepada warga desa binaannya, Bhabinkamtibmas Desa Lanjak Deras, Polsek Batang Lupar, Brigadir Haryanto, melakukan upaya dalam mencegah gangguan kamtibmas, seperti melaksanakan giat sambang di kantor Desa Lanjak Deras untuk bertemu langsung dengan Kades dan perangkat desa Bbinaannya, Selasa (27/11/2018).
Tujuan sambang kantor desa tersebut, untuk menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada Kades dan perangkatnya, dimana merupakan ujung tombak desa.
Kegiatan itu sudah menjadi rutinitas yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Batang Lupar sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat Sekaligus sebagai ajang silaturahmi anggota Polri dengan masyarakat di walayah hukum Polres Kapuas Hulu.
Pada kesempatan itu, Brigadir Haryanto berpesan, agar mencatat atau mendata jika ada tamu asing yang menginap di desa tersebut.
"Tamu harap lapor 1x24 jam kepada Kades atau perangkatnya, serta melaporkan juga ke pihak Kepolisian setempat," tegas Haryanto. [Noto]
Tidak ada komentar