32 Pasutri Dinikahkan Secara Bersamaan di Kapuas Hulu
Suasana saat sidang isbat nikah. |
Hadir dalam acara itu, Bupati Kapuas Hulu A.M Nasir beserta unsur Forkopimda Kapuas Hulu, Sekda Kapuas Hulu, Ketua kantor Pengadilan Agama Putussibau, Kepala KUA, Ustadz H.M Fikri Haykal beserta istri, anggota DPRD Kapuas Hulu Joni Kamiso, Camat Putussibau Selatan dan Utara, Lurah setempat, serta para tamu undangan lainnya.
Acara itu diawali dengan tarian dari sanggar Jepin Manis, pembacaan Ayat suci Al-Qur'an, laporan Ketua Panitia, Lisma Roliza.
Kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan Ketua Umum Majelis Perempuan Melayu Kapuas Hulu, Ana Mariana.
Dalam sambutannya, Ana Mariana menyatakan, sidang isbat nikah tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu, agar mendapatkan dokumen yakni buku nikah.
"Sangat besar manfaatnya bagi masyarakat kalangan bawah dalam mendapatkan haknya. Dimana program bakti sosial ini tidak hanya pasangan suami istri yang ada di Putussibau Selatan dan Utara saja, tetapi juga Kecamatan Bunut Hulu, Hulu Gurung, dan Kecamatan lainnya," ujar Ana.
Ana menjelaskan, peserta yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) sebanyak 32 pasang. "Semoga kegiatan seperti ini bisa meningkatkan kepedulian kita terhadap sesama," harapnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Putussibau, Mursyid, S.Ag, M.Ag menjelaskan, tentang tugas dan fungsi Pengadilan Agama, karena menurutnya masih banyak masyarakat yang belum memahami tugas, pokok dan fungsi tentang Pengadilan Agama.
Mursyid menyatakan, dari hasi reformasi, Pengadilan Agama di bawah naungan Mahkamah Agung RI.
"Pengadilan Agama termasuk dalam kekuasaan yudikatif. Adapun tugas pokoknya, yakni menyelesikan sengketa yang terjadi antara orang muslim dengan orang muslim dan orang muslim dengan non muslim terkait sengketa rumah tangga," terangnya.
Ditegaskannya, jika berniat untuk polygami dan mengakhiri pernikahan (bercerai), harus mendapat izin dari Pengadilan Agama. Namun, kewenangan Pengadilan Agama sudah bertambah yaitu juga menangani sengketa ekonomi syariah.
"Saya tidak menduga bahwa pelaksanaan isbat nikah ini sebesar ini. Saya sangat mengapresiasi ibu-ibu majelis perempuan melayu Kapuas Hulu," ucapnya.
Menurut Mursyid, isbat nikah adalah menetapkan pernikahan. "Sejak awal, saya sudah mendorong sidang isbat ini. Sehingga ide dan gagasan saya tercapai hari ini," katanya.
Bupati Kapuas Hulu AM Nasir menyatakan, sidang isbat tersebut sangat istimewa, karena dihadiri Ustad Fikri Haikal.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, isbat nikah itu bertujuan untuk kepentingan identitas dan dokumen, serta penertiban administrasi. "Tidak kalah penting adalah terkait kartu identitas anak," ungkapnya.
Atas nama pemda, Nasir mengucapkan termakasih karena telah membantu masyarakat. "Ini penting demi hukum. Tapi jangan sampai menjadi tren. Oleh sebab itu, jangan sampai sidang isbat ini terus menerus dilaksanakan.
Niatnya memang bagus yakni terkait identitas anak. Tapi
lanjutkan sampai tuntas.
5 Kecamatan yang ikut. Tuntaskan target kedepan," pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ustaf H.M Fikri Haiykal, menyatakan, salah satu syariat adalah hidup berumah tangga. Karena nikah dalam agama islam adalah ibadah. Maka harus dilakukan. Karena merupakan unsur sakral maka dilakukan sepenuh hati. "Nikah jangan pakai eksperimen (percobaan) atau coba-coba," tegasnya.
Menurut Ustadz, rumah tangga baik itu tergantung suami, demikian sebaliknya. "Suami diajarkan pergauli istri dengan baik, bersabarlah ketika melihat istri menjengkelkan. Dibalik kesabaran, Allah akan memberikan banyak kebaikan. Kepala rumah tangga diuji kedewasaannya, beri dia nasehat, jangan langsung memvonis.
Tugas suami , membimbing dan mengizinkan istri untuk menambah ilmunya, beri perhatian cukup, serta bantu pekerjaannya. Sehingga tidak lagi terjebak dalam kesalahan," pesannya.
[Noto]
Tidak ada komentar