Recent comments

  • Breaking News

    SDN 03 Nanga Dua Butuh Tambahan Guru dan Ruang Kelas

    Ilustrasi: Satu ruang kelas belajar disekat menjadi dua ruang karena kekurangan lokal (gambar: SDN 22 Hulu Tubuk/Noto).
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Didirikan pada Tahun 1974 silam, Sekolah Dasar Negeri (SDN) 03 Nanga Dua, Desa Nanga Dua, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu mempunyai murid sebanyak 76 orang yang terdiri dari kelas 1 hingga kelas 6.

    Namun, dari 76 murid kelas 1 dan kelas 6 tersebut, Ruang Kelas Belajar (RKB) hanya 4 (empat) lokal.

    "Aktivitas belajar mengajar sangat terganggu karena kurangnya ruang kelas. Dimana empat lokal tersebut, masing-masing kami sekat menjadi dua ruang kelas yakni untuk ruang kelas 1 dengan kelas 2, kelas 3 dengan kelas 4, dan kelas 5 dengan kelas 6. Tapi apabila ada salah satu guru yang tidak masuk mengajar, maka murid di sebelahnya akan ribut sehingga mengganggu konsentrasi belajar mengajar," ujar Kepala SDN 03 Nanga Dua, Acong, S.Pd kepada uncak.com saat ditemui di Desa Nanga Dua, Sabtu (3/11/2018) malam.

    Acong menjelaskan, guru  berjumlah sebanyak empat orang.

    "Satu orang guru PNS yaitu saya, satu orang lagi penjaga sekolah dan dua orang tenaga honorer," jelasnya.

    Selain itu lanjut Acong, sekolah tersebut juga tidak memiliki rumah guru. " Rumah guru tidak ada sama sekali," tuturnya.

    Menurut Acong, dirinya sudah pernah menyampaikan masalah tersebut kepada Dinas terkait.

    "Pada saat saya menyampaikan masalah ini ke Dinas, dinas merespon baik. Tapi hingga saat ini belum ada satu pun yang direalisasikan. Tapi saya yakin, dinas bukannya tidak memperhatikan, namun untuk saat ini mungkin belum memperhatikan keluhan yang dialami oleh kami terkait sekolah kami. Dengan kondisi seperti ini, dalam proses belajar mengajar K-13, kami sangat sedih," ungkapnya.

    Acong berharap, untuk kedepannya dalam waktu dekat ini, jangan sampai pemerintah tidak memperhatikannya lagi terutama penambahan guru, lokal kelas dan pembangunan rumah dinas guru.

    "Ketiganya itu sangat penting dalam menunjang pendidikan. Jadi, saya berharap kepada pemerintah, agar bisa merealisasikan tiga hal yang kami butuhkan tersebut," harapnya.

    Terkait hal tersebut, anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Fabianus Kasim saat melakukan reses ke desa tersebut, mengatakan, harus ada usulan terlebih dahulu lewat proposal yang harus ditandatangani oleh Komite sekolah, pihak desa, dan Kepala sekolah, dan meminta rekomendasi dari Camat.

    "Karena ini di desa, jadi seharusnya masuk dalam RPJMDes terlebih dahulu, baru diusulkan ke dinas terkait. Setelah sampai ke dinas, biasanya dibicarakan juga dengan DPRD Kabupaten karena anggaran dinas terbatas  yakni dibicarakan melalui pokok-pokok pikiran dewan atau dari dinas," terang Kasim.

    Kasim menegaskan, komunikasi pemerintahan desa pihak keagamaan, pendidikan dan stakeholder lainnya harus intens dengan legislatif karena legislatif merupakan jembatan untuk menghubungkan antara masyarakat dan pemerintah.

    "Dengan intensnya komunikasi, maka aspirasi bisa langsung kami sampaikan kepada pemerintah. Namun sebaliknya, jangan salahkan legislatif apabila para tokoh di sini tidak pernah membangun berkomunikasi," ungkapnya.
    [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad