Sukarni: Guru Wajib Jadi Anggota Organisasi Profesi
Ketua PGRI Kecamatan Jongkong, Sukarni CP. A.Md.S.Sos, saat memberikan kata sambutan dalam acara Konkercab PGRI Kecamatan Jongkong. |
Hal itu disampaikannya dalam acara Konferensi Kerja Cabang (Konkercab) PGRI Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat Tahun 2018, bertempat di Aula Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kapuas Hulu (Jongkong), Sabtu (3/11/2018).
"Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 41 ayat 3 bahwa Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi," terang Sukarni.
Menurut Sukarni, belum adanya kartu keanggotaan sebagai pengurus PGRI, mungkin dikarenakan para guru belum memperoleh informasi yang memadai tentang PGRI, apalagi kegiatan dan perjuangannya.
Maka dari itu lanjut Sukarni, pada kesempatan kondisi tersebut tentu menuntut kita untuk menyebarluaskan informasi, kegiatan, dan perjuangan organisasi ini ke semua pihak khususnya anggota sehingga dukungan dan sikap terhadap organisasi ini menjadi lebih baik dan tepat.
"PGRI akan tetap membangun kebersamaan dan solidaritas, serta menggalang kerjasama dengan berbagai pihak," pungkas pria kelahiran Nanga Yen Tahun 1968 silam itu. Dimana beliau juga merupakan Kepala Sekolah SMPN 4 Jongkong.
Konkercab itu dihadiri oleh SekJen PGRI Pengurus Besar Pusat M. Qudrat Nugraha, PhD, Ketua PGRI Kalimantan Barat Prof. Dr. H. Samion, H. AR, Ketua PGRI Kabupaten Kapuas Hulu Sunarko,S.Pd.M.Pd.
Hadir pula pengurus PGRI dari Kabupaten Sintang, Muspika Kecamatan Jongkong, perwakilan Bank Kalbar cabang Jongkong.
Peserta Konkercab Kecamatan Jongkong tersebut berjumlah sebanyak 206 orang, terdiri dari 168 orang PNS dan 48 orang non PNS.
Kegiatan itu murni menggunakan dana dari anggota PGRI.
Konferensi Kerja itu dikemas dalam bentuk Sosialisasi.
Adapun tema yang diusung dalam Konferensi itu, yakni "Peran Strategis PGRI dalam Mewujudkan Guru Profesional, Sejahtera, Terlindungi dan Bermartabat untuk Membangun Karakter Bangsa".
Penulis: Didi
Editor : Noto
Tidak ada komentar