Hutan Lindung, Perlahan Miskinkan Masyarakat Secara Masif
Fabianus Kasim, anggota DPRD Kapuas Hulu dari Partai Hanura |
KAPUAS HULU, Uncak.com - Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Fabianus Kasim, mengatakan, efek dari status hutan lindung bukan sekedar persoalan terbatasnya ruang lingkup pekerjaan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tetapi juga menyangkut terkendalanya pembangunan infrastuktur di Kapuas Hulu.
Hal tersebut dikatakan Kasim berdasarkan keluhan sejumlah masyarakat yang berada di kawasan yang berstatus hutan lindung kepadanya terkait penetapan dan aturan perundang-undangan tentang kawasan hutan lindung yang dinilai membatasi ruang gerak usaha masyarakat sehingga berdampak negatif terhadap perekonomian masyarakat setempat. Sebab saat ini biaya hidup masyarakat sangat tinggi sementara usaha masyarakat semakin sempit dan terbatas.
"Saya mengetahui bahwa ada 80 Desa di Kapuas Hulu yang sedang dalam proses pelepasan dari kawasan hutan lindung dan itu patut diapresiasi. Namun itu saja tidak cukup karena masyarakat bukan hanya bisa tinggal di suatu tempat, tapi masyarakat juga harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," kata Fabianus Kasim kepada uncak.com via handphone, Rabu (19/12/2018) malam.
Lebih lanjut Kasim mengatakan, "Masyarakat bukannya anti terhadap hutan lindung. Tetapi ketika permukiman serta wilayah kerja masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari terbatas disebabkan terkendala karena berada di kawasan hutan lindung, maka masyarakat perlahan-lahan akan miskin secara masif atau secara besar-besaran," ujarnya.
Kasim menegaskan, sejak dari dulu dirinya menyuarakan masalah tersebut. Dimana situasi seperti ini harus segera diperhatikan oleh para pemangku jabatan.
"Pemerintah khususnya Instansi terkait, jangan hanya diam-diam, atau berpangku tangan saja dengan tidak mau repot-repot seolah-olah tidak ada masalah. Bagi saya ini masalah besar dan bukan masalah orang per orang, tetapi masalah daerah dan masalah rakyat, dimana ada pejabat yang berwenang yang mengurusnya. Masyarakat kan punya pemerintah, dan pemerintah ada karena adanya masyarakat dan wilayah," tegas Kasim.
"Pemerintah harus segera turun tangan untuk memberikan petunujuk dan aturan kepada masyarakat, terkait proses peralihan fungsi hutan lindung. Sebab, pihaknya (DPRD Kapuas Hulu) hanya mendorong agar permasalahan tersebut sampai ke pemerintah Provinsi dan Pusat," ungkapnya.
"Pemerintah terkesan tidak mampu memberikan solusi alternatif atas pekerjaan lain terhadap peningkatan ekonomi masyarakat sehingga masyarakat yang jadi korban," pungkasnya.
Dimana hutan lindung sendiri sebenarnya merupakan suatu hutan, atau lahan besar yang terdiri dari kumpulan flora dan fauna yang terbentuk baik secara alami maupun tidak yang merupakan wilayah hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah (UU Republik Indonesia, Nomor 41, Tahun 1999). [Noto]
Tidak ada komentar