Pemkab Gelar Sosialisasi Diseminasi HAM di Lanjak
KAPUAS HULU, Uncak.com - Asisten Pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu, yang diwakili oleh Kabag Hukum, yakni Ibu Elisabet Roslin,SH. M.Si. bersama staf, mengadakan sosialisasi Diseminasi Hak Asasi Manusia di gedung olah raga Kecamatan Batang Lupar, Sabtu ( 01/12/2018 ).
Sosialisasi itu diharapkan ada sinergi antara Pemkab, Ormas, dan masyarakat dalam upaya perlindungan hukum dan hak asasi manusia bagi perempuan dan anak serta orang-orang yang ada di lingkungan keluarga dan pada akhirnya peserta sosialisasi dapat memberikan masukan dan rekomendasi kepada pemda dalam memberikan perlindungan hukum dan hak asasi manusia kepada perempuan dan anak serta orang-orang yang ada di lingkungan keluarga agar terhindar dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Acara sosialisasi yang diikuti 50 peserta terdiri atas unsur Forum Komunikasi Kecamatan (FKK), para Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, para guru dan siswa siswi SMP serta SMA Kecamatan Batang Lupar.
Kanit Sabhara Polsek Batang Lupar Bripka Chairul Sakti Hasibuan mewakili Kapolsek Batang Lupar Ipda Egnasius, dalam sambutannya, menyatakan, perlindungan terhadap HAM adalah hak yang diakui secara universal dan melekat pada setiap manusia.
"Hak itu dimiliki setiap manusia karena kodrat kelahirannya, bukan karena pemberian organisasi kekuasaan manapun. Karena itu maka hak tersebut tidak boleh dicabut atau dirampas," ungkapnya.
Sementara itu, Elisabet Roslin, menyatakan, acara sosialisasi itu merupakan rangkaian dari kegiatan Hari HAM Sedunia yang akan diselenggarakan pada 11 Desember mendatang. [Ks/Noto]
Sosialisasi itu diharapkan ada sinergi antara Pemkab, Ormas, dan masyarakat dalam upaya perlindungan hukum dan hak asasi manusia bagi perempuan dan anak serta orang-orang yang ada di lingkungan keluarga dan pada akhirnya peserta sosialisasi dapat memberikan masukan dan rekomendasi kepada pemda dalam memberikan perlindungan hukum dan hak asasi manusia kepada perempuan dan anak serta orang-orang yang ada di lingkungan keluarga agar terhindar dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Acara sosialisasi yang diikuti 50 peserta terdiri atas unsur Forum Komunikasi Kecamatan (FKK), para Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, para guru dan siswa siswi SMP serta SMA Kecamatan Batang Lupar.
Kanit Sabhara Polsek Batang Lupar Bripka Chairul Sakti Hasibuan mewakili Kapolsek Batang Lupar Ipda Egnasius, dalam sambutannya, menyatakan, perlindungan terhadap HAM adalah hak yang diakui secara universal dan melekat pada setiap manusia.
"Hak itu dimiliki setiap manusia karena kodrat kelahirannya, bukan karena pemberian organisasi kekuasaan manapun. Karena itu maka hak tersebut tidak boleh dicabut atau dirampas," ungkapnya.
Sementara itu, Elisabet Roslin, menyatakan, acara sosialisasi itu merupakan rangkaian dari kegiatan Hari HAM Sedunia yang akan diselenggarakan pada 11 Desember mendatang. [Ks/Noto]
Tidak ada komentar