Terpidana Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Sanggau Dibekuk di Jakarta
Terpidana, Hari Liewarnata alias Apin saat didampingi Jaksa Eksekutor, Adityo Utomo (Foto: warta86.com). |
Penangkapan terhadap Apin tersebut dipimpin oleh Jaksa Eksekutor, Adityo Utomo.
“Iya, Apin ditangkap di Apertemen Central Park Adaline, Jakarta tadi siang sekitar pukul 17.55 WIB. Terpidana ini dibawa oleh Tim yang dipimpin Adityo Utomo selaku Jaksa Eksekutor ke Pontianak melalui Bandara Internadional Soekarno Hatta,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau, Iman Khilman, Rabu (6/2/2019) malam sebagaimana dilansir berita Sanggau.com, Kamis (7/2/2019).
Dijelaskan Iman, sekitar pukul 18.30 WIB, pesawat yang ditumpangi tim beserta terpidana tiba di Bandara Supadio Pontianak.
“Apin sudah dibawa ke Rutan Kelas II A Pontianak," jelas Iman Khilman.
[Noto]
Tidak ada komentar