Recent comments

  • Breaking News

    Warga Perbatasan Pertanyakan Sertifikat PTSL 2018, BPN: Sudah Ada

    KAPUAS HULU, Uncak.com - Berdasarkan pengakuan warga masyarakat Desa Seriang, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten Kapuas Hulu belum menyerahkan sertifikat tanah hak milik masyarakat Desa Seriang sebanyak 1366 sertifikat.

    Kepala desa (Kades) Seriang, Fransiskus, membenarkan. Dimana kata dia, sertifikat yang belum diterima warganya tersebut yaitu melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun anggaran 2018.

    Padahal, lanjut Fransiskus, Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat tersebut seharusnya sudah diserahkan pada pertengahan Januari 2019.

    Fransiskus menambahkan, atas masalah tersebut, pihak pemerintah desa Seriang melayangkan surat kepada pihak BPN Kapuas Hulu pada 6 Maret 2019 lalu.

    Adapun inti dari surat yang dilayangkan kepada pihak BPN tersebut, yakni dimana pihak desa Seriang memohon kepada pihak BPN Kapuas Hulu, agar segera menyerahkan sertifikat tanah kegiatan PTSL Tahun 2018 milik masyarakat desa Seriang.

    "Kami meminta kepada pihak BPN Kapuas Hulu agar segera menyerahkan sertifikat tanah yang telah dibuat pada tahun 2018," ujar Fransiskus, Jumat (26/4/2019).

    Dijelaskannya, sembilan (9) hari setelah surat tersebut dilayangkan, akhirnya pihak BPN menanggapinya melalui surat pula, yakni tertanggal 15 Maret 2019.

    Dalam isi surat tersebut, kata Fransiskus, pihak BPN menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan menyerahkan sertifikat dengan pengecualian terhadap sertifikat tanah yang terindikasi bermasalah atau dipersengketakan antara desa Seriang dan desa Tajum.

    Sementara itu ketika dikonfirmasi, Kasubbag Tata Usaha BPN Kabupaten Kapuas Hulu, M. Husin, mengatakan bahwa, saat ini sertifikat tanah warga Desa Seriang sudah ada di kantor BPN Kapuas Hulu.

    "Sertifikat tanah warga Desa Seriang tahun 2018 sudah ada, dan bisa diambil ke kantor BPN Kapuas Hulu dengan Pak Sawing, yang merupakan Kepala seksi (Kasi) Hubungan Hukum Pertanahan (HHP)," kata Husin singkat.  [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad