Recent comments

  • Breaking News

    Putusan Bawaslu Atas Laporan Dugaan Pengelembungan Suara di PPK Putussibau Selatan

    Mustaan, Ketua Bawaslu Kapuas Hulu saat membacakan putusannya atas dugaan pengelembungan suara yang dilakukan PPK Putussibau Selatan. 
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu Mustaan, memimpin sidang administrasi acara cepat dan langsung memberikan putusan atas laporan dugaan pengelembungan suara di PPK Putussibau Selatan, di sekretariat Bawaslu Kapuas Hulu, Jalan Pendidikan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Kalbar, Kamis malam (2/5/2019).

    Dalam sidang tersebut dihadiri dari pelapor atasnama Agustinus Ding Caleg dari Partai PDIP Dapil Kapuas Hulu 2 (dua).

    Selain itu dihadiri juga caleg dari berbagai Parpol yang ada di dapil dua khususnya, diantaranya Andi Aswad dan Hamidi dari Partai Demokrat, Ahmad Yani (NasDem), Fahrudin (Golkar), Sabri (PPP), dan diikuti oleh para timses serta pendukung masing - masing caleg yang berjumlah sekitar 50 orang.

    Dalam sidang tersebut, pelaporan atas nama Agustinus Ding menyampaikan adanya perbedaan jumlah suara yang tertulis pada formulir C1 hasil di TPS dengan hasil pleno rekapitulasi di tingkat PPK Putussibau Selatan.

    "Ada pengelembungan jumlah suara di C1 hasil di TPS dengan rekapitulasi di PPK, kami minta kotak suara dibuka dan dilakukan perhitungan suara ulang," kata Agustinus Ding.

    Hal senada dikatakan caleg Partai Demokrat Kapuas Hulu, Andi Aswad yang juga sebagai saksi pelapor mengatakan pihaknya hanya meminta pemilu yang adil, jujur dan bersih.

    Karena adanya perbedaan jumlah suara di C1 hampir di setiap TPS di Kecamatan Putussibau Selatan, maka dirinya minta kotak suara dibuka dan dihitung ulang, sehingga semua pihak tidak menduga - duga serta semua jumlah suara jelas.

    "Kami sangat meragukan kebenaran C1 hasil pleno PPK Putussibau Selatan, untuk lebih jelasnya buka kotak suara dan hitung ulang suara masyarakat tersebut apa pun hasilnya, Partai Demokrat siap menang dan kalah asal dilakukan dengan transparan," kata Andi Aswad.

    Sebab, didalam kotak tersebut terdapat titipan atau amanah suara masyarakat yang sudah dicurangi oleh pihak - pihak tertentu, ungkapnya.
    Puluhan massa dari simpatisan caleg maupun partai saat mendatangi kantor bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar, Kamis malam. 
    Setelah mendengar penyampaian laporan dari pelapor, akhirnya Bawaslu Kapuas Hulu melalui Ketuanya memutuskan jika tidak ada pelanggaran secara administrasi yang dilakukan PPK Putussibau Selatan terkait dugaan penggelembungan suara di kecamatan tersebut.

    "Setelah melihat bukti dan keterangan para saksi maka kami memutuskan tidak ada pelanggaran dilakukan oleh PPK Putussibau Selatan, oleh karena itu untuk pleno tetap akan dilanjutkan sesuai aturan berlaku," kata Mustaan.

    Selain itu, untuk pembacaan pleno rekapitulasi hasil perolehan ditingkat PPK Putussibau selatan tetap dilanjutkan, karena saat ini masih berlangsung Rapat Pleno Terbuka KPU Kapuas Hulu, jelas Ketua Bawaslu Kapuas Hulu, Mustaan saat membacakan putusan sidang dugaan pengelembungan suara, Kamis malam.

    Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Putussibau Selatan, Sisilia mengatakan pihaknya sudah menyelenggarakan semua tahapan pemungutan suara hingga pleno tingkat kecamatan sesuai aturan dan petunjuk teknis.

    "Semua saksi tidak ada yang keberatan, karena ketika ada perbedaan jumlah suara segera dicocokkan dan dibetulkan," kata Sisilia.

    Pantauan di lapangan selama pelaksanaan sidang administrasi tersebut berjalan aman dan lancar yang diamankan oleh aparat TNI dan Polri.

    Usai sidang administrasi itu, sejumlah massa dari perwakilan caleg dan sejumlah partai membubarkan diri dan menerima keputusan Bawaslu Kapuas Hulu.  [Amr]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad