4 Petugas Pemilu Mentebah yang Sakit Belum Terima Santunan dari KPU RI
Foto: Ilustrasi sakit. |
"Ada empat orang petugas penyelenggara Pemilu di Kecamatan Mentebah yang mengalami sakit saat bertugas pada Pemilu lalu. Termasuk saya dan istri saya," kata Abdillah Sani, Petugas Perlindungan Masyarakat (linmas), yang bertugas di TPS 07, Dusun Mentebah Kiri, Desa Nanga Mentebah kepada uncak.com, Jumat (31/5).
Sani menjelaskan, dirinya beserta istri dan kedua orang yang mengalami sakit tersebut, sudah memberitahukan perihal itu kepada pihak KPU Kabupaten Kapuas Hulu, dengan membawa bukti-bukti surat keterangan sakit dari Puskesmas dan Rumah Sakit setempat, dimana katanya merupakan syarat verifikasi untuk mendapatkan santunan.
"Waktu saya dan istri saya ke kantor KPU Kabupaten Kapuas Hulu saat itu, saya disuruh oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mentebah yaitu Rusli, untuk menemui Hery, dan kami bertemu langsung dengan Hery tersebut," terang Sani, yang datang langsung ke kediaman wartawan media ini, di Mentebah, menceritakan kisahnya.
Menurut Sani, berdasarkan keterangan Hery tersebut kepada mereka, terkait bukti-bukti yang mereka bawa, sudah memenuhi syarat verifikasi.
Sehingga, Hery menyarankan kepada mereka untuk bertandatangan dan membuka rekening masing-masing, agar santunan tersebut dapat dikirim langsung oleh KPU RI ke rekening mereka masing-masing.
Namun, Sani mengakui, hingga saat ini, santunan tersebut belum masuk ke rekening mereka.
"Sampai saat ini, santunan tersebut belum masuk ke rekening kami masing-masing. Saya sering mengecek rekening saya, namun dana santunan itu belum cair," ungkap Sani, yang juga merupakan Ketua RT 07, Dusun Mentebah Kiri itu.
Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Awang Ramlan Iskandar mengatakan, terkait penyelenggara yang meninggal dan sakit, KPU Kabupaten berdasarkan arahan KPU RI telah melaksanakan pendataan dan verifikasi persyaratan penerimaan santunan, di antaranya untuk yang meninggal ahli waris dan yang sakit membuka rekening.
"Terkait penyaluran, sepenuhnya wewenang KPU RI," singkat Awang, Senin (3/6) sore.
Sebagaimana yang disampaikan Abdillah Sani, empat orang petugas Pemilu yang mengalami sakit tersebut, selain dirinya dan istrinya (Kartini) yang merupakan anggota KPPS di TPS 07 Desa Nanga Mentebah, dua orang lainnya yakni Sabinus yang juga merupakan warga Desa Nanga Mentebah, yang bertugas sebagai Bendahara pada PPK Mentebah.
Sedangkan yang satunya lagi, yaitu Odom, warga Desa Kepala Gurung, Kecamatan Mentebah, yang bertugas sebagai anggota KPPS pada TPS di desa setempat.
Untuk Sani dan istrinya, penyebab sakit karena mengalami kecelakaan tunggal menggunakan sepeda motor di jalan raya pada hari kedua Pemilu (18 April 2019). Dimana ketika itu, mereka hendak pulang makan siang. Namun, belum sampai ke rumah, mereka mengalami kecelakaan yang mengakibatkan keduanya menderita luka.
Untuk Sabinus dan Odom, penyebab sakitnya diduga mengalami kelelahan. Sehingga beberapa hari setelah Pemilu, Sabinus sempat dirawat inap selama beberapa hari di RSUD Achmad Diponegoro, Putussibau.
Informasi yang diterima, Sabinus masih mengalami sakit, dan sering keluar-masuk rumah sakit Putussibau, bahkan baru-baru ini, Sabinus kembali dirawat inap di rumah sakit Putussibau.
Seperti diketahui sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan memberikan santunan kepada anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang meninggal dunia dan sakit saat atau setelah bertugas. Namun, sebelum santunan diberikan, KPU akan melakukan pengecekan data terlebih dahulu.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua KPU Republik Indonesia (RI), Arief Budiman kepada wartawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019) lalu seperti dilansir beberapa media nasional.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI, Arief Rahman Hakim, juga mengatakan, telah menentukan besaran santunan untuk petugas KPPS. Besaran santunan itu dibagi menjadi empat kategori, yaitu meninggal dunia, cacat permanen, hingga luka sedang.
Adapun besaran jenis kecelakaan kerja yang diberikan santunan, yaitu untuk yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta per orang, cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta per orang, dan luka sedang Rp 8,25 juta per orang. [Noto]
Tidak ada komentar