Recent comments

  • Breaking News

    Masyarakat Keluhkan Pelayanan Kantor Lurah Putussibau Kota Buka Setengah Hari

    Foto: Kantor Lurah Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (27/6/2019).
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai struktur kepemerintahan suatu daerah
    di tingkat kabupaten atau kota dibawah kecamatan, yang mana perangkatnya merupakan ASN dari sebuah lembaga eksekutif.

    Kelurahan merupakan tingkatan yang sering kali digunakan masyarakat untuk mengurus berbagai administrasi seperti surat pindah, surat ijin menikah, pembuatan SKCK, pembuatan surat domisili dan lain-lain.

    Bagaimana jika pelayanan publik ditingkat kelurahan tidak maksimal dan memuaskan. Karena kelurahan merupakan ujung tombak dalam pelayanan prima kepada masyarakat ditingkat bawah.

    Menyikapi pelayanan publik ditingkat kelurahan khususnya di Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, banyak dikeluhkan sebagian besar masyarakat dalam pelayanannya.

    Pasalnya, masyarakat keluhkan ketika akan mengurus administrasi ke kantor Kelurahan Putussibau Kota sudah tutup ketika menjelang siang hari.

    Terkadang masyarakat sangat kesal dan dirugikan dengan kantornya buka setengah hari saja, sebab urusan yang seharusnya bisa selesai hari itu juga akhirnya tertunda. Apalagi kalau hari Jumat, otomatis besoknya tidak bisa berurusan kembali karena hari Sabtu dan Minggu sudah libur kerja.

    Menyikapi banyaknya keluhan masyarakat terhadap pelayanan kantor Kelurahan Putussibau Kota tersebut, wartawan uncak.com melakukan penelusuran langsung pada hari Kamis, (27/6/2019).

    Sekitar pukul 12.00 WIB, ternyata kantornya sudah sepi, pintu maupun jendelanya sudah tutup. Namun ada salah satu pegawai yang masih berada diteras depan kantor karena menunggu jemputan untuk pulang.

    Saat saya hampiri dan tanya apakah kantornya masih buka atau masih jam istirahat, dia menjawab sudah tutup dan pegawainya sudah pulang semua.

    Berarti setengah hari saja bukanya, tanya saya. "Ia bang setengah hari saja bukanya karena udah pada pulang semua. Besak pagi saja abang balik sini kalau ada yang mau diurus," jawabnya.

    Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya berinisial (YS) juga menuturkan kalau dirinya juga mengalami hal yang sama.

    "Saya barusan juga kekantor Lurah Putussibau Kota hari Jumat ini, ternyata kantornya sudah tutup," ujar YS kepada media ini, Jumat (28/6/2019).

    Saya datang memang sudah menjelang jam 11.00 WIB kekantor lurahnya, sebab paginya saya harus mengurus serta melengkapi surat-surat lain untuk dilengkapi.

    "Kalau hanya buka setengah hari susah juga lah masyarakat mau berurusannya, yang seharusnya urusan sudah selesai hari ini jadi tertunda. Bahkan bisa-bisa gagal masyarakat karena terkadang harus ada syaratnya yang harus selesai sebelum jatuh tempo," terang YS singkat.

    Apakah memang kantor lurah Putussibau Kota buka setengah hari saja dan tidak sampai sore seperti jam kerja yang sudah ditentukan yaitu masuk pukul 07.45 WIB dan tutup pukul 16.00 WIB.

    Untuk diketahui, Pasal 3 angka 11 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mewajibkan PNS masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja.

    Dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kewajiban untuk "masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja" adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak tidak berada ditempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang.

    Keberhasilan proses pelayanan publik sangat tergantung pada dua pihak yaitu birokrasi (pelayan) dan masyarakat (yang dilayani). Dengan demikian untuk melihat kualitas pelayanan publik perlu diperhatikan dan dikaji dua aspek pokok yakni aspek proses internal organisasi birokrasi (pelayan) dan aspek eksternal organisasi yakni kemanfaatan yang dirasakan oleh masyarakat sebagai pelanggan.

    Bisa saja hal tersebut terjadi juga dikantor kelurahan lainnya yang ada di Kapuas Hulu. Maka diharapkan kepada Pemerintah Darerah Kabupaten Kapuas Hulu dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja ASN terutama pada perangkatnya ditingkatan bawah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.  [Amr]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad