Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandungnya Sendiri di Kapuas Hulu
Pemerkosaan (Foto/ilustrasi). |
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Bika, Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin dinihari (29/7/2019) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kronologis kejadian, di dalam rumah milik At (59) yang merupakan ayah kandung korban yang beralamat di Dusun Ujung Pinang, Desa Bika Hulu, Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu, terdapat kamar tidur milik Nl (19) yang merupakan anak kandungnya sendiri (korban).
Adapun uraian kejadian, berawal dari kakak kandung Nl (korban) atas nama AR (32) terbangun dari tidur karena merasakan rumah bergoyang.
Karena penasaran, AR kemudian mencari tahu penyebabnya.
Pada saat AR berjalan ke depan kamar, AR kemudian membuka tirai kamar tidur adik kandungnya yang berinisial Nl tersebut.
Saat itu lah AR menyaksikan ayah kandungnya sendiri sedang menyetubuhi adik kandungnya yang dengan posisi sedang berbaring di atas kasur dengan ditutupi selimut pada bagian muka.
Sementara ayahnya saat itu dalam posisi jongkok di selangkangan korban tanpa menggunakan celana.
Mendapati peristiwa tersebut, AR langsung menegur ayahnya agar menghentikan perbuatan bejatnya itu.
Tak lama setelah itu, AR pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Bika.
"Untuk barang bukti yang sudah diamankan, yakni sepasang pakaian korban dan pisau atau parang," kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP RS Handoyo, M. Si melalui Kapolsek Bika Iptu Poengoet Poedji Harsana, dikonfirmasi di Putussibau, Selasa (30/7/2019) malam.
Menurut Kapolsek, pelaku akan dikenakan pasal 285 atau pasal 289 KUHP tentang pemerkosaan dengan kekerasan dan atau dengan ancaman kekerasan.
"Pelaku saat ini sudah diamankan ke Polres setempat," kata Iptu Poengoet Poedji Harsana. [Noto]
Prilaku terkutuk,tak ubahnya Binatang.
BalasHapus