Recent comments

  • Breaking News

    Gencar Sebarkan Maklumat Kapolda Kalbar

    Bhabinkamtibmas Polsek Pengkadan, Brigpol Natarindo saat menyebarkan maklumat Kapolda Kalbar tentang kewajiban, larangan dan sanksi terhadap pembakaran hutan dan lahan.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Dalam rangka mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada musim kemarau ini, khususnya di Kecamatan Pengkadan, Polsek Pengkadan, Polres Kapuas Hulu melalui Bhabinkamtibmasnya terus gencar memberikan sosialisasi dan menyebarkan maklumat Kapolda Kalbar tentang bahaya Karhutla.

    Seperti halnya yang dilakukan oleh Brigpol Natarindo yang merupakan salah satu anggota Bhabinkamtibmas Polsek Pengkadan, terus melaksanakan giat sosialisasi dan penyebaran maklumat Kapolda Kalbar tentang karhutla kepada warga masyarakat di desa binaannya.

    Untuk kali ini, Brigpol Natarindo menyambangi warga masyarakat Desa Kerangan Panjang, Selasa (30/7/2019) sore.

    Dalam sosialisasinya tersebut, Brigpol Natarindo menyampaikan isi dari maklumat Kapolda Kalbar, tentang kewajiban, larangan dan sanksi terhadap pembakaran hutan dan lahan.

    Dimana, di dalam maklumat Kapolda Kalbar tersebut berbunyi "Setiap pelaku usaha yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar, diancam dengan sanksi pidana 10 tahun kurungan penjara dan denda sebanyak 10 milyar rupiah".

    Sementara itu, Kapolsek Pengkadan Ipda Jaspian mengatakan, dampak dari pembakaran hutan dan lahan mengakibatkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, dan gangguan terhadap kegiatan masyarakat.  [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad