Sementara, Rumah Sakit Bergerak Badau Stop Layani Pasien BPJS
Foto: Rumah Sakit Bergerak (RSB) Badau, Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu. |
Hal tersebut tertuang dalam surat pengumuman yang dibubuhi cap Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Dinas Kesehatan Rumah Sakit Bergerak Badau yang dikeluarkan pada 28 Juni 2019 lalu, dan ditandatangani oleh Direktur Rumah Sakit Bergerak Badau.
Dalam surat pengumuman yang beredar tersebut, Direktur RS Bergerak Badau memohon maaf, namun akan menerima kembali pasien yang menggunakan kartu BPJS apabila nanti terjalin lagi kerjasama antara RS Bergerak Badau dan BPJS.
Untuk memastikan kebenaran dari surat pengumuman yang beredar tersebut, uncak.com mengkonfirmasi Direktur RSB Badau, via pesan WhatsApp.
Dari hasil konfirmasi, Direktur RSB Badau, dr. Liha Soliha membenarkan.
Dikatakan Liha, kerjasama dihentikan sementara oleh pihak BPJS dikarenakan pihak RSB Badau sampai bulan Juni ini belum terakreditasi. Namun, pihak RSB Badau sudah berkomitmen akan melakukan akreditasi pada bulan Oktober 2019 mendatang.
"Nah, jika kami (pihak RSB Badau) sudah ada sertifikat akreditasi, maka kami bisa terjalin kerjasama lagi dengan pihak BPJS," ujar dr. Liha Soliha kepada uncak.com, Kamis (4/7/2019) sore.
Sementara itu, beredar pula surat pengumuman dari pihak BPJS Kesehatan, yang menyatakan hal senada dengan pihak RS Bergerak Badau, bahwa untuk pelayanan rawat jalan dan rawat inap dialihkan sementara ke RSUD Achmad Diponegoro Putussibau.
Adapun untuk peserta JKN - KIS (Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat), rawat inap yang masuk sampai dengan tanggal 30 Juni 2019, tetap dilanjutkan rawat inap di RS Bergerak Badau sampai dengan selesai dan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Sedangkan untuk pelayanan gawat darurat, tetap dapat dilayani di RS Bergerak Badau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut pihak BPJS, hal tersebut sehubungan dengan belum selesainya akreditasi yang merupakan syarat wajib yang tertuang dalam regulasi dari Menteri Kesehatan (Permenkes Nomor 34 Tahun 2017 dan Permenkes Nomor 56 Tahun 2014, serta Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN Juncto Permenkes Nomor 99 Tahun 2015).
Maka, pertanggal 1 Juli 2019, pelayanan peserta JKN-KIS di RS Bergerak Badau dialihkan sementara sampai dengan selesainya proses akreditasi. [Noto]
Tidak ada komentar