Bakar Lahan, Api Menjalar ke Lahan Orang Lain, Warga Embaloh Hulu Ditahan
Lahan yang terbakar. |
Lahan yang terbakar diduga milik saudara Petrus Ujai alias Ujai, warga Dusun Karangan Bunut, Desa Menua Sadap, Kecamatan Embaloh Hulu.
Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Embaloh Hulu langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (31/7/2019) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB.
Sesampainya di TKP, anggota Polsek melihat api sudah membesar dan menjalar ke lahan orang lain dengan luas lahan yang terbakar diperkirakan lebih dari dua hektare.
Sehingga, anggota mengamankan barang bukti ke Mapolres Kapuas Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun tindakan Kepolisian yang telah dibuatkan laporan polisi nomor : LP / 71 / VIII / RES.1.13 / 2019 / Kalbar / Res KH Tanggal 11 Agustus 2019; membuat tanda bukti laporan; mengamankan barang bukti; melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku pembakaran.
Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan berupa tiga buah potongan kayu sisa pembakaran, satu buah korek api gas dan satu buah obor bambu yang digunakan untuk membakar.
"Kepada tersangka dikenakan tindak pidana di bidang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebagaimana dimaksud di dalam pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) Huruf ‘h’ UU RI N0.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh tahun) dan denda paling sedikit Rp 3 milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar dan pada saat ini terhadap tersangka telah dilakukan penahanan," ungkap Kapolres Kapuas Hulu AKBP RS Handoyo M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Siko, S.P.S Sik. M.Ap, sebagaimana rilis yang diterima uncak.com, Senin (12/8). [Noto]
Tidak ada komentar