Pelaku Pembakaran Lahan Diancam 10 Tahun Penjara, Denda Rp10 Miliar
Bhabinkamtibmas Polsek Pengkadan, Brigpol Natarindo, saat menempelkan maklumat Kapolda Kalbar di rumah warga. |
Namun, kali ini Bhabinkamtibmas, Polsek Pengkadan melakukan penempelan maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan pembakaran hutan dan lahan.
Seperti yang dilakukan Brigpol Natarindo, yang merupakan salah satu anggota Bhabinkamtibmas Polsek Pengkadan. Dimana ia menempelkan maklumat Kapolda Kalbar di rumah warga di Desa Pengkadan Hilir, Jum'at (16/8/2019).
Dikonfirmasi via seluler, Kapolsek Pengkadan, Ipda Jaspian mengatakan, imbauan kepada warga tersebut bertujuan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dapat mengakibatkan gangguan kesehatan bagi warga masyarakat. Selain itu, juga bisa merusak ekosistem.
"Mari bercocok tanam dengan cara yang ramah lingkungan," pinta Ipda Jaspian.
Jaspian menjelaskan, dalam maklumat Kapolda Kalbar tersebut, pelaku pembakaran lahan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda 10 miliar Rupiah sebagaimana diatur dalam UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU No 32 tahun 1999 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
"Bagi warga masyarakat yang mengetahui, melihat dan menjadi korban karhutla agar segera melaporkan kepada Kepolisian, TNI atau instansi terkait," ungkap Ipda Jaspian. [Noto]
Tidak ada komentar