Seorang Anggota Polres Kapuas Hulu Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Suasana saat upacara PTDH. |
Pemberhentian itu dilakukan secara resmi, yakni dengan menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), bertempat di halaman apel Mapolres setempat, Senin (19/8/2019) pagi.
Pemberhentian yang bersangkutan tersebut berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kapolda Kalbar) Nomor : Kep/339/VII/2019 tgl 26 Juli 2019.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP RS. Handoyo M.Si bertindak selaku inspektur dalam upacara tersebut.
Sedangkan perwira upacara yaitu Kabag Sumda Tedjo Sasono, S.H, dengan komandan upacara Ipda Jamali KBO Sat Narkoba.
Upacara itu juga dihadiri oleh gabungan perwira Polres Kapuas Hulu beserta Kapolsek jajaran, Sat Sabhara, Sat Lantas, Sat Intelkam, Sat Reskrim dan Sat Narkoba serta barisan ASN Polres setempat.
Adapun diberhentikannya Bripka MH dari dinas kepolisian karena melanggar pasal 14 ayat 1 Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003. Dimana yang bersangkutan meninggalkan tempat tugas (desersi) lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Dalam amanatnya, Kapolres Kapuas Hulu mengatakan, pemecatan yang bersangkutan sudah melalui proses penyidikan oleh Si Propam Polres Kapuas Hulu. Selain itu juga melalui proses sidang kode etik.
"Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran untuk kita semua supaya dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya agar dalam bertugas sesuai dengan koridor dan mentaati segala peraturan, baik yang berlaku secara internal kepolisian maupun yang berlaku secara umum," tegas AKBP R.S Handoyo, M.Si.
Sebagaimana diketahui, upacara itu sendiri tidak dihadiri oleh yang bersangkutan.
Meski demikian, Kapolres tetap berpesan agar yang bersangkutan sekembalinya ke masyarakat untuk dapat lebih baik dan tidak lupa diucapkan terimakasih atas pengabdian yang bersangkutan selama berdinas di kepolisian. [Noto]
Tidak ada komentar