Recent comments

  • Breaking News

    Keji, Seorang Majikan di Putussibau Siksa Pembantunya Hingga Alami Trauma Berat

    Korban (DS), saat dirawat di RSUD Putussibau.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Seorang pria atas nama Sepawi Hamdan mendatangi Mapolres Kapuas Hulu.

    Kedatangan pria tersebut bertujuan untuk melaporkan kasus dugaan penaniayaan terhadap anak tirinya atas nama DS (29).

    Adapun kronologis kejadian, pada hari Kamis (19/9/2019) sekitar pukul 19.30 WIB, pelapor menjemput korban di tempat kerjanya yakni di Rumah Makan AM, beralamat di Jalan Kom Yos Sudarso, Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

    Pelapor kemudian membawa pulang anak tirinya tersebut

    Sesampainya di rumah, korban bercerita kepada pelapor bahwa mengalami sakit.

    Terduga pelaku (A/Uni).
    Menurut keterangan korban, sakit yang dialaminya karena dianiaya oleh majikannya, dengan cara ditarik, dan diduduki di bagian perut, lalu disandarkan ke dinding dan ditekan di bagian perut.

    Setelah mendapatkan penjelasan dari anak tirinya tersebut, pelapor kemudian pergi menuju ke rumah makan AM yang merupakan tempat kerja anak tirinya itu, dengan tujuan untuk bertanya kepada terduga pelaku.

    Tapi, menurut keteranganan terduga pelaku, ia tidak melakukan penganiayaan tersebut sehingga pelapor melaporkan kejadian kekerasan yang dialami anak tirinya itu ke Polres Kapuas Hulu agar pelaku dimintai keterangan dan meminta dilakukan proses hukum.

    Sebagaimana diketahui, berdasarkan rilis yang diterima uncak.com dari Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko, korban beralamat di Jalan Pancasila, Gang Swasta, Kelurahan Putusibau Kota, Kecamatan Putusibau Utara, Kabupaten Kapuas  Hulu.

    Sementara terlapor atas nama A (Uni), seorang wanita pemilik rumah makan AM tersebut, kelahiran Lubuk Alung 1982, warga Dusun badau II, Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.

    "Untuk tindak lanjut pihak kepolisian yakni melengkapi administrasi penyidikan, melakukan visum et revertum, mengamankan terduga pelaku dan berkoordinasi ke JPU," ujar Kapolres Kapuas Hulu AKBP RS Handoyo melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Siko.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa tersebut telah beredar di media sosial Facebook, yang diposting oleh salah satu akun (Mh), dengan 184 kali dibagikan dan 58 komentar dari warganet.

    Tak hanya di Facebook, namun juga beredar di pesan aplikasi WhatsApp. Selain itu, beredar pula video yang diunggah oleh salah satu Instagramabel di Instagram Info Kapuas Hulu, dimana korban tampak sangat mengalami trauma berat. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan