Recent comments

  • Breaking News

    Kratom Bukan Narkotika Jenis Baru, Boleh Diperjualbelikan

    Ketua Umum KOPRABUH, Yohanis (kiri), saat menyerahkan berkas SK pelantikan kepada Ketua 1 KOPRABUH Hayati Borneo Kabupaten Kapuas Hulu, Albertus Anton (kanan), dalam acara pelantikan dan penyerahan SK kepada para pengurus KOPRABUH Hayati Borneo tingkat Kecamatan dan Kabupaten Kapuas Hulu, di gedung Majelis Adat Budaya Melayu (MABM), Kapuas Hulu, Putussibau, Kamis (17/10).
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Ketua 1 (satu) Koperasi Produsen Anugerah Bumi Hijau (KOPRABUH) Hayati Borneo Kabupaten Kapuas Hulu, Albertus Anton, S.Pd.,SD, menegaskan, sejauh ini bahan baku daun kratom legal alias tidak ada larangan.

    Dimana kata dia, pihak mana pun tidak ada yang mempermasalahkan terkait bahan baku Kratom tersebut.

    Hal itu dikatakannya kepada wartawan usai acara pelantikan dan penyerahan SK kepada para pengurus KOPRABUH tingkat Kecamatan dan Kabupaten Kapuas Hulu, di gedung Majelis Adat Budaya Melayu (MABM), Kapuas Hulu, Putussibau, Kamis (17/10).

    Anton menegaskan kepada masyarakat khususnya petani kratom agar tidak resah dalam bertani Kratom.

    ”KOPRABUH ini merupakan wadah bagi para petani kratom dalam upaya memperjuangkan agar kratom bisa tetap terus berkelanjutan sehingga dapat mensejahterakan masyarakat terutama para petani kratom,” tegasnya.

    Dengan adanya KOPRABUH tersebut lanjut Anton, diharapkan dapat menstabilkan harga jual kratom di tingkat petani.

    "KOPRABUH ini juga merupakan wadah pembinaan bagi para petani kratom. Dimana para petani akan selalu diberikan penyuluhan agar paham betul sehingga mampu menghasilkan kratom yang berkualitas," terangnya.

    Menurut Anton, budidaya Kratom merupakan komoditi untuk memenuhi kebutuhan hidup mayoritas masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu.

    "Kratom tidak termasuk dalam daftar narkotika jenis baru. Itu diterbitkan di dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan narkotika. Jadi, Kratom boleh diperjualbelikan,” ungkap Anton.

    Anton berharap, jika mengacu pada aturan itu (Permenkes Nomor 2 Tahun 2017) hendaknya Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Kapuas Hulu, bisa lebih mempercepat pembentukan regulasinya.

    "Kedepan langkah yang akan kita lakukan dalam membesarkan KOPRABUH ini yaitu dengan melengkapi seluruh struktur kepengurusan mulai dari tingkat Kecamatan hingga Kabupaten," pungkasnya.

    Sebagaimana diketahui dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 tersebut, memang benar bahwa Kratom tidak masuk dalam daftar narkotika jenis baru.

    Dimana hal itu diterbitkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan terbaru Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan narkotika.

    Karena tidak masuknya Kratom dalam daftar tersebut, maka Kratom hingga saat ini masih bisa diperjualbelikan secara bebas tanpa larangan yang mengikat dari pemerintah.

    Untuk diketahui pula, Kratom atau Mitragyna speciosa, yang juga disebut Daun Purik itu adalah merupakan pohon dari keluarga kopi yang tumbuh di kawasan tropis Asia Tenggara.

    Tanaman tersebut dapat ditemukan di Thailand, Malaysia, Myanmar, Papua Nugini dan tentunya di Indonesia.

    Kratom tumbuh setinggi 4-16 meter. Masyarakat biasa memanfaatkan bagian daunnya yang memiliki lebar melebihi telapak tangan orang dewasa. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad