4 Truk Gaharu Buaya Akan Dimusnahkan Kejaksaan Kapuas Hulu
Barang bukti gaharu buaya yang akan dimusnahkan (Foto/Noto). |
Dimana kata Joko, kasus tersebut telah inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Putussibau.
"Atas telah inkrahnya putusan Pengadilan tersebut, kami pun sudah bisa melaksanakan eksekusi pemusnahan nantinya," ujar Joko kepada wartawan di gedung Kejari setempat, Senin (11/11/2019).
Barang bukti yang telah siap untuk dimusnahkan (Foto/Noto). |
"Untuk truk sendiri kita akan kembalikan kepada pemiliknya," paparnya.
Lebih lanjut Joko mengatakan, dalam kasus tersebut, sedikitnya ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari sopir truk hingga pemilik gaharu.
"Sampai saat ini perkara gaharu tersebut, ada enam berkas sudah selesai dan inkrah," terangnya.
Plh Kejari Kapuas Hulu, Joko, saat ditemui wartawan (Foto/Noto). |
Ditanya berasal dari mana gaharu buaya tersebut, Joko mengatakan bahwa gaharu tersebut berasal dari Kecamatan Bunut Hulu.
"Pelanggaran dalam kasus gaharu ini yaitu pelanggaran terhadap Permen LHK nomor : P.106 MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Permen LHK nomer: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/08/2018 menyebutkan tentang kayu gaharu ini dilindungi dan tidak boleh diperjualbelikan," ungkapnya.
Terkait ancaman bagi pelanggar dalam memperjualbelikan kayu gaharu tersebut, Joko menyebutkan, yaitu diancam hukuman penjara 5 tahun.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kepolisian Resort Kapuas Hulu mengamankan sekitar 20 ton gaharu buaya di jalan Lintas Selatan, kilometer 11 Hutan Lindung, Kecamatan Silat Hilir daerah setempat.
Empat orang sopir truk beserta barang bukti gaharu dan truk dibawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut.
Keempat sopir tersebut yaitu Indra Pardomoan mengendarai truk KB 9932 BDD, Agung Wahyudi mengendarai truk KB 9385 L, Antonius Toni mengendarai KB 9174 AM dan Andre Soneta Adirosa mengendarai truk KB 8829 EB.
Para sopir itu ditangkap pada Rabu 13 Februari 2019 sekitar pukul 14.30 WIB, di jembatan Seram, Kilometer 11 Hutan Lindung, Kecamatan Silat Hilir Kapuas Hulu, saat membawa kayu jenis Gaharu ke arah Pontianak dari Kecamatan Bunut Hulu.
Dalam kasus tersebut, Polisi menerapkan tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem pasal 21 ayat (1) huruf "a" Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang nomor 5 tahun 1990.
Dalam pasal 21 itu berbunyi: setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.
Kemudian, pasal 40 bahwa barangsiapa dengan sengaja melakukan pelayanan pelanggaran terhadap ketentuan sebagai mana di maksud dalam pasal 21 ayat (1) dan (2) serta pasal 33 ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. [Noto]
Tidak ada komentar