Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Oknum Kepsek Cabul, Juga Terancam Dipecat
Ilustrasi pencabulan. |
Peristiwa dugaan pencabulan tersebut berlangsung sejak tahun 2017 lalu, dengan 3 (tiga) korban yang berbeda.
Dalam kasus tersebut aparat penegak hukum menjerat pelaku tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud di dalam pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Terkait kasus tersebut, sanksi berat, bahkan pemecatan, juga akan diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi kepada oknum kepala Sekolah Dasar (SD) yang terjerat kasus pencabulan terhadap muridnya tersebut.
Menurut Petrus, perbuatan oknum kepala SD tersebut menyangkut etika dan moral. Di mana, sanksi terberat adalah pemecatan apabila hukuman pidananya di atas lima tahun.
"Sebelum sanksi kedinasan dijatuhkan kepada pelaku, kami terlebih dahulu menyerahkan proses hukum tersebut kepada pihak penegak hukum," ujar Petrus kepada wartawan di Putussibau, seperti dilansir Antara, Senin (4/11).
Dijelaskan Petrus, untuk menjatuhkan sanksi kedinasan harus melalui mekanisme terlebih dahulu.
"Kami akan memberikan sanksi terberat sesuai pelanggaran yang dilakukan oknum Kepsek tersebut," tegas Petrus.
Petrus sangat menyayangkan perbuatan oknum kepsek tersebut. Dimana sangat memalukan sehingga mencoreng dunia pendidikan.
"Tentunya kami tidak tinggal diam begitu saja, karena ini sudah menyangkut etika dan moral, dimana sangat memalukan bagi dunia pendidikan," papar Petrus. [Noto]
Tidak ada komentar